Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arif Rachman Dituntut Satu Tahun Penjara, Keluarga: Kami Harap Dibebaskan

Kakak kandung dari Arif Rachman berharap hakim bisa bebaskan terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Arif Rachman Dituntut Satu Tahun Penjara, Keluarga: Kami Harap Dibebaskan
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Arif Riyadi kakak dari Arif Rachman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Kakak kandung dari Arif Rachman berharap hakim bisa bebaskan terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak kandung dari Arif Rachman berharap hakim bisa bebaskan terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

Adapun Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) telah menjatuhkan hukum satu tahun pidana penjara untuk Arif Rachman atas kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Kami harap bebas, semua pasti harapnya bebas. Apapun hasilnya saya pikir hakim akan berikan yang terbaik," kata Arif Riyadi kakak dari Arif Rachman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Jaksa: Pleidoi Terdakwa Kuat Maruf Hanya Curahan Hati, Tidak Sentuh Pokok Perkara

Sebelumnya dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum sampaikan hal yang meringankan hukuman terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Menurut Jaksa hal-hal yang meringankan di antaranya karena terdakwa mengakui kesalahannya.

Adapun pernyataan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan agenda tuntutan terdakwa Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023).

"Hal-hal yang meringankan satu terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Dua terdakwa menyesali perbuatannya. Tiga terdakwa masih muda dan harapkan dapat memperbaiki dirinya," kata jaksa di persidangan.

Baca juga: 3 Hal yang Beratkan Hukuman Arif Rachman Atas Perkara Penghalangan Penyidikan Tewasnya Brigadir J

Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) (Rahmat W. Nugraha).
Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) (Rahmat W. Nugraha). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)
Berita Rekomendasi

Kemudian Jaksa Penuntut Umum sampaikan tiga hal yang memberatkan hukuman terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni Wibowo agar file rekaman terkiat Nofriansyah Hutabarat masih hidup dan sedang berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus. Selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," kata jaksa di persidangan.

Jaksa melanjutkan terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Noviansyah Yosua Hutabarat tersebut berguna untuk membuka tabir tindak pidana yang terjadi 

"Yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang mempunyai kewenangan yaitu penyidik," sambung JPU.

Arif Rachman Arifin dalam persidangan Jumat (20/1/2023).
Arif Rachman Arifin dalam persidangan Jumat (20/1/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Kemudian jaksa melanjutkan tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah.

Atas hal itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Arif Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana. Yakni, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata JPU dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas