Arif Rachman Mengakui Perbuatannya, Jaksa: Jadi Hal yang Meringankan
Mengakui kesalahan jadi hal yang meringankan tuntutan JPU terhadap terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum sampaikan hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Menurut Jaksa hal-hal yang meringankan di antaranya karena terdakwa mengakui kesalahannya.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan agenda tuntutan terdakwa Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023).
"Hal-hal yang meringankan satu terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Dua terdakwa menyesali perbuatannya. Tiga terdakwa masih muda dan harapkan dapat memperbaiki dirinya," kata jaksa di persidangan.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum sampaikan tiga hal yang memberatkan hukuman terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni Wibowo agar file rekaman terkiat Nofriansyah Hutabarat masih hidup dan sedang berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus. Selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," kata jaksa di persidangan.
Jaksa melanjutkan terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitan dengan terbunuhnya korban Noviansyah Yosua Hutabarat tersebut berguna untuk membuka tabir tindak pidana yang terjadi
"Yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang mempunyai kewenangan yaitu penyidik," sambung JPU.
Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Arif Rachman Patahkan Laptop Isi Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup
Kemudian jaksa melanjutkan tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah.
Atas hal itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Arif Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana. Yakni, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata JPU dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.