Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Masih Muda, Jadi Hal Meringankan Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara

Salah satu poin meringankan itu, yakni Jaksa menilai bahwa Chuck Putranto dianggap masih muda dan diharapkan dapat mengubah perilakunya tersebut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dianggap Masih Muda, Jadi Hal Meringankan Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstaruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto telah dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun tuntutan yang dilayangkan Jaksa itu sudah termasuk dalam mempertimbangkan tiga poin hal yang meringankan untuk Chuck Putranto.

Salah satu poin meringankan itu, yakni Jaksa menilai bahwa Chuck Putranto dianggap masih muda dan diharapkan dapat mengubah perilakunya tersebut.

"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023).

Selain itu poin lainnya yang menjadi pertimbangan Jaksa dalam memberikan tuntutan dua tahun terhadap Chuck, lantaran eks Asisten Pribadi Ferdy Sambo itu bersikap sopan dalam proses persidangan.

Selain itu ia bersikap sopan dalam memberikan kesaksian terhadap kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Chuck Putranto Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

"Terdakwa bersikap sopan dalam memberikan kesaksian dalam persidangan," ucapnya.

Sementara itu pada poin terakhir, Jaksa menyebut bahwa Chuck Putranto juga belum pernah terlibat persoalan hukum sebelumn kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.

Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Tuntutan itu dilayangkan tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Chuck Putranto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU pun menyimpulkan bahwa Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Chuck Putranto bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas