Dituntut 3 Tahun Penjara, JPU Sebut Agus Nurpatria Amankan CCTV Tanpa Adanya Surat Perintah
Agus Nurpatria tidak sepantasnya melakukan perbuatan mengamankan CCTV atas kedudukannya sebagai pimpinan Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana.
Yakni, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
Selain itu, Agus juga dibebankan denda Rp20 juta.
“Menjatuhkan pidana denda Rp20 juga subsider 3 bulan penjara,” kata Jaksa.
Dalam kasus ini, Agus Nurpatria dianggap telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.