Dituntut 3 Tahun Penjara, JPU Sebut Agus Nurpatria Amankan CCTV Tanpa Adanya Surat Perintah
Agus Nurpatria tidak sepantasnya melakukan perbuatan mengamankan CCTV atas kedudukannya sebagai pimpinan Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Agus Nurpatria selama 3 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa mengungkapkan alasan yang memperberat hukuman dari Agus Nurpatria.
Menurut Jaksa, Agus Nurpatria tidak sepantasnya melakukan perbuatan mengamankan CCTV atas kedudukannya sebagai pimpinan Polri.
"Tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang seharusnya bertindak berlandaskan ketentuan UU dalam mengungkap peristiwa hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstraction of Justice Tewasnya Brigadir J
Jaksa menyebutkan perbuatan Agus Nurpatria yang meminta mengamankan CCTV juga tanpa adanya surat perintah yang sah.
Padahal, Agus mengetahui hal tersebut bertentangan dengan hukum.
"Perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV komplek Duren Tiga 46 tanpa adanya surat perintah yang sah tanpa mengetahui secara pasti tindakan hukum harus melalui surat perintah yang sah," jelasnya.
Tak hanya itu, Jaksa menuturkan bahwa hal yang memberatkan lainnya adalah tindakan terdakwa Agus Nurpatria telah mencoreng institusi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri," bebernya.
Lebih lanjut, Jaksa juga mengungkap hal-hal yang meringankan hukuman kepada terdakwa.
Menurut Jaksa, terdakwa yang berperilaku sopan hingga pengabdiannya sebagai anggota Polri menjadi pertimbangan.
"Hal yang meringankan terdamwa telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih. Selama melaksanakan tugas sebagai polisi, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Terdakwa bersikap sopan di persidangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus Obstruction of Justice atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara.
Mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana.
Yakni, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
Selain itu, Agus juga dibebankan denda Rp20 juta.
“Menjatuhkan pidana denda Rp20 juga subsider 3 bulan penjara,” kata Jaksa.
Dalam kasus ini, Agus Nurpatria dianggap telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.