Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Ferdy Sambo, Tetap Dituntut Penjara Seumur Hidup

(JPU) meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Ferdy Sambo, Tetap Dituntut Penjara Seumur Hidup
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Ferdy Sambo. Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Ferdy Sambo, Tetap Dituntut Penjara Seumur Hidup 

Menurut Ferdy Sambo, perintah hajar itu kemudian diartikan lain oleh Richard.

"Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali kearah Yosua," ujarnya. 

Selain itu, dia juga masih bersikukuh mengenai pelecehan seksual yang terjadi kepada isterinya, Putri Candrawathi.

"Pada tanggal 8 Juli 2022, istri saya yang terkasih Putri Candrawathi tiba dari Magelang dan menyampaikan bahwa dirinya telah diperkosa oleh almarhum Yosua sehari sebelumnya di rumah kami di Magelang," kata Sambo.

Mendengar hal itu, Sambo pun mengaku tak kuasa menahan emosinya. Apalagi, istrinya menceritakan hal tersebut sembari menangis menceritakan insiden pelecehan seksual tersebut.

"Istri saya Putri Candrawathi terus menangis tersedu-sedu sambil menceritakan bagaimana kejadian yang telah dialaminya tersebut. Tidak ada kata-kata yang dapat saya ungkapkan saat itu, dunia serasa berhenti berputar, darah saya mendidih, hati saya bergejolak, otak saya kusut membayangkan semua cerita itu," ujarnya. 

Baca juga: Soal Ketulusan Sambo Cs Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Psikolog: Hanya Hati Mereka yang Tahu

Kemudian Ferdy Sambo juga membantah menyusun skenario tembak-menembak bersama isterinya, Putri Candrawathi.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada orang lain, apa lagi istri saya Putri Candrawathi yang ikut menyusun cerita tersebut," kata Sambo. 

Diakuinya bahwa skenario tembak-menembak hanya dibuat olehnya seorang diri tanpa melibatkan siapapun. Termasuk di antaranya terdakwa lain, yaitu Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

Sebab menurutnya, para terdakwa lain tidak memiliki pengetahuan dalam bidang penyidikan.

"Jalan cerita tersebut sepenuhnya didasarkan pada pengetahuan yang saya miliki sebagai seorang penyidik sementara mereka jelas sama sekali tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang tersebut," ujar Sambo. 

Pembelaan pribadi Ferdy Sambo itu kemudian dilanjutkan dengan pleidoi yang telah disusun oleh tim penasehat hukumnya (PH). Total ada 1.128 halaman pleidoi yang dibacakan tim PH. Pembacaan pleidoi tersebut baru rampung pada pukul 22.00 WIB. 

Majelis Hakim pun sempat menjeda persidangan sekira pukul 18.00 WIB hingga 19.30 WIB. 

Dalam upaya membela kliennya, tim PH mengklaim bahwa Ferdy Sambo tak terbukti melakukan penembakan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas