Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PANRB: Transformasi Jabatan Fungsional Akomodasi Usulan ASN

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan transformasi pengelolaan jabatan fungsional menjadi momentum simplifikasi regulasi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menteri PANRB: Transformasi Jabatan Fungsional Akomodasi Usulan ASN
Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azbdullah Azwar Anas memastikan transformasi pengelolaan jabatan fungsional menjadi momentum simplifikasi regulasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF) menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.

Pada awal 2023, pemerintah mentransformasi penataan jabatan fungsional melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023.

“InsyaAllah dengan adanya Permenpan ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” ujarnya dikutip dari Sekretariat Kabinet Jumat (27/1/2023).

Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB Nomor 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini. Diungkapkan, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit.

Baca juga: MenPAN RB: Tenaga Pendamping Pembangunan Berasal dari ASN atau Profesional

Melalui aturan terbaru ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.

Berita Rekomendasi

“Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” ujar Anas.

Selain itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan yang baru, Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.

Baca juga: Menpan RB Azwar Anas Tinjau dan Buka Pengobatan Gratis PDIP di Bogor

“Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” katanya.

Pasca-penyederhanaan birokrasi, Anas menguraikan, dari total 4,3 juta ASN sebagian besar jabatan di ASN adalah Jabatan Fungsional, yakni 2,1 juta ASN (58 persen).

Anas menilai komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional.


“Sehingga saya meminta masukan dari banyak pihak bagaimana untuk membuat aturan yang tidak lagi membebani JF, sehingga ke depan kita bisa segera melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan Bapak Presiden,” katanya.

Anas mengharapkan dengan adanya revisi kebijakan JF, output dan outcome ASN akan lebih maksimal karena kinerja lebih lincah.

“Permenpan 1/2023 ini mungkin tidak sempurna tapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas