Menteri Agama: KPK Minta Dana Haji Digunakan dengan Baik
Yaqut mengatakan KPK meminta dana haji dimanfaatkan secara optimal dan baik.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan hasil pertemuannya dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/1/2023) kemarin.
Yaqut mengatakan KPK meminta dana haji dimanfaatkan secara optimal dan baik.
"Kami diingatkan juga oleh KPK agar keuangan haji ini benar-benar dipakai dengan baik," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023).
"Kalau memang harus naik, naiknya harus terstruktur, sehingga jemaah bisa memperkirakan yang belum berangkat kira-kira harus tambah berapa besar," tambah Yaqut.
Dirinya menyampaikan kepada KPK bahwa usulan biaya ibadah haji tersebut telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan baik agama maupun undang-undang.
Pemerintah, kata Yaqut, berupaya memberikan keadilan kepada jemaah haji Indonesia.
"Haji ini harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kesamaan umat Islam. Artinya semua umat Islam harus memiliki kesempatan keadilan dan persamaan dalam menunaikan ibadah haji," tutur Yaqut.
Usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp69.193.733,60, kata Yaqut, untuk menjaga keberlanjutan dana haji.
Langkah ini diambil Pemerintah agar dana jemaah haji yang belum berangkat tidak tergerus.
"Kemarin yang kita usulkan kepada DPR, skema ini 70 persen ditanggung oleh jemaah dan 30% ditutup dengan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH. Tentu ikhtiar untuk menjaga sustainability keuangan haji agar jemaah haji yang sudah berangkat sekarang tidak menjerumus hak jemaah yang belum berangkat," jelas Yaqut.
Baca juga: KPK Dorong Kementerian Agama dan BPKH Efisienkan Pengelolaan Dana Haji
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan Bipih tahun 2023 sebesar Rp69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.