Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Takut pada Perintah, Jaksa Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Karena Loyal kepada Ferdy Sambo

Jaksa menilai tidak terlihat rasa ketakutan dalam diri terdakwa Richard Eliezer saat menembak Brigadir J.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bukan Takut pada Perintah, Jaksa Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Karena Loyal kepada Ferdy Sambo
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tidak terlihat rasa ketakutan dalam diri terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sewaktu menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak mati Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Keterangan itu disampaikan jaksa dalam replik yang dibacakan untuk merespons nota pembelaan atau pleidoi kubu Bharada E pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Mulanya jaksa menyatakan keliru penafsiran yang disampaikan tim kuasa hukum Bharada E dalam nota pembelaan terkait peran kliennya.

Menurut jaksa, perbuatan Bharada E yang menjadi eksekutor meski atas perintah Ferdy Sambo tidak bisa secara instan membuatnya lepas dari jerat hukum.

"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," kata jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Upaya Jaksa Pertahankan Tuntutan bagi Bharada E: Kami Menggali Penderitaan Brigadir J

Atas hal itu, jaksa mengatakan kalau tindakan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan berlandaskan pada rasa takut bawahan terhadap atasan.

Berita Rekomendasi

Melainkan, kata jaksa, Bharada E dinilai patuh dan loyal kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo," tuturnya.

Meski perbuatan Bharada E dilandaskan pada perintah atasan, namun kata jaksa perbuatannyabtidak dapat dibenarkan di mata hukum.

Sebab dalam perkara ini, jaksa menyatakan kalau Bharada E merupakan eksekutor yang tindakannya menjadi salah satu penyebab tewasnya Brigadir J.

"Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," imbuh jaksa.

Pleidoi Bharada E

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Nota pembelaan itu diberi judul oleh Bharada E 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.

Pembacaan nota pembelaan itu sendiri dibacakan Bharada E, dalam sidang Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Secara garis besar, Bharada E akan tetep berpegang teguh pada kejujurannya, sebab, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?
Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E dalam pleidoinya.

Dengan pleidoinya tersebut, Bharada E berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.

Meskipun, jika majelis hakim berpendapat lain, maka Bharada E berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.

"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," kata Bharada E.

Tak hanya itu, dalam nota pembelaan ini, Bharada E juga mengutarakan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo sebagai atasan.

Sebab, Bharada E mengaku tidak pernah menyangka kalau insiden penembakan terhadap Brigadir J akan menyeretnya sebagai terdakwa.

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Bharada E.

Dituntut 12 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas