Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawab Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E, Jaksa: Sudah Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa tuntunan 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer sudah berdasarkan dua alat bukti di persidangan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jawab Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E, Jaksa: Sudah Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa tuntunan 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer sudah berdasarkan dua alat bukti di persidangan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa tuntunan 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sudah berdasarkan dua alat bukti di persidangan.

Adapun pernyataan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam agenda menjawab pledoi atau replik dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

"Bahwa pledoi terdakwa yang disampaikan dalam persidangan akan kami jawab sebagai berikut bahwa tugas dan kewenangan penuntut umum sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Yang mengatur tentang kewenangan kejaksaan adalah melakukan penuntutan terhadap seseorang atau badan hukum yang dituduhkan melakukan suatu tindak pidana," kata jaksa di persidangan.

bharada e beri hormat saat sidang
Richard Eliezer tengah menunduk beri hormat kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa melanjutkan bahwa dalam melakukan penuntutan wajibkan untuk melakukan pembuktian berdasarkan pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Yang mana jaksa penuntut umum dalam melakukan pembuktian haruslah berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup. Bahwa dalam persidangan yang dilakukan terhadap terdakwa Richard Eliezer kami tim penuntut umum telah dapat membuktikan perbuatan terdakwa Richard eliezer berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Yang mendukung pembuktian terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer," sambung jaksa.

Dikatakan jaksa bahwa terkait tinggi rendahnya strata tuntutan yang diajukan di depan persidangan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E telah ditentukan berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas

"Sebagaimana yang ada dalam standar operasional prosedur penanganan perkara tindak pidana umum yang berlaku dan berdasarkan peran terdakwa Richard Eliezer. Dalam perbuatan pidana sebagaimana yang kami dakwakan tanpa tendensi apapun yang melatarbelakangi hal tersebut," jelas jaksa.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, diketahui bahwa Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas