Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Berharap Vonis Hakim kepada Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Jadi pertimbangan Bharada E bisa divonis lebih ringan adalah karena yang bersangkutan dinilai telah berkata jujur dan benar.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keluarga Berharap Vonis Hakim kepada Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga terus berharap hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada  Richard Eliezer alias Bharada E lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui jaksa menuntut hukuman pidana penjara 12 tahun kepada Bharada E dalam perkara dugaan penbunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

“Kami mohon juga kiranya Icad dapat diberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan pak jaksa 12 tahun,” kata Paman Richard Eliezer, Roy Pudihang Lumiu dalam tayangan Kompas TV, Senin (30/1/2023). 

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Jawab Pertanyaan Bharada E soal Kejujuran yang Tak Dipertimbangkan

Menurutnya hal yang jadi pertimbangan Bharada E bisa divonis lebih ringan adalah karena yang bersangkutan dinilai telah berkata jujur dan benar.

Sehingga demi rasa keadilan, tuntutan lebih ringan dirasa pantas didapatkan Bharada E.

“Sebab dia sudah berkata jujur, apa yang dia katakan menurut kami keluarga sudah benar, dan mohon keadilan dan kalau bisa hukumannya bisa lebih ringan,” ujarnya. 

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, dalam surat tuntutannya jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Jaksa menyatakan Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. 

Bharada E dinilai terlibat dalam penembakan Brigadir J. 

Adapun menurut jaksa, tuntutan pidana penjara 12 tahun untuk Bharada E lebih ringan ketimbang pidana maksimal dalam Pasal 340 KUHP yakni hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Hal ini karena jaksa turut mempertimbangkan keterangan Bharada E yang dinilai jujur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas