Kubu Bharada E Kritik Isi Replik Jaksa Khususnya Soal Sikap Batin di Pasal 48 KUHP
Ronny Talapessy mengkritisi isi replik atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan terdakwa soal sikap batin dalam Pasal 48 KUHP.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengkritisi isi replik atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan terdakwa.
Hal yang dikritik yakni soal sikap batin dalam Pasal 48 KUHP.
Menurut Ronny Talapessy, daya paksa atau overmacht dalam hukum pidana sebagaimana tertuang pada Pasal 48 KUHP tidak bisa dinilai oleh jaksa.
Sikap batin tersebut lanjut Ronny Talapessy, hanya bisa dinilai oleh terdakwa sendiri yakni Richard Eliezer.
"Tapi kalau kita lihat dari replik jaksa penuntut umum terkait Pasal 48 adalah sikap batin, itu menurut kami tidak bisa dinilai oleh penuntut umum. Karena itu bisa dinilai oleh terdakwa sendiri," kata Ronny Talapessy seperti ditayangkan Kompas TV, Senin (30/1/2023).
Perihal sikap batin Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan telah menjadi fakta persidangan bahwa dalam peristiwa tersebut, terdakwa diselimuti rasa ketakutan berhadapan dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang notabene adalah atasannya di kepolisian berpangkat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
"Sudah disampaikan dalam fakta persidangan bahwa dia ketakutan, berhadapan dengan pada saat itu adalah jenderal bintang dua. Kalau dia tidak melakukan tentu dia yang kena," tuturnya.
Selain itu Richard Eliezer atau Bharada E yang dididik dari Korps Brimob tak bisa menganalisa atau mempertanyakan sebuah perintah.
Hal ini juga disebut sudah terungkap dan menjadi fakta persidangan.
"Richard Eliezer ini kan dididik sebagai anggota Polri Korps Brimob, di mana di fakta persidangan sudah disampaikan dia tidak bisa menganalisa atau mengelola sebuah perintah atau mempertanyakan. Ini kan fakta persidangan sudah terungkap," katanya.
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, ICJR Akan Kirim Amicus Curiae Kepada Hakim PN Jakarta Selatan
Sebagai informasi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.