Ferdy Sambo Siapkan Mental Hadapi Vonis Hakim Kasus Brigadir J pada 13 Februari Mendatang
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyatakan, kliennya siap menghadapi sidang vonis atau putusan yang digelar pada 13 Februari mendatang
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
![Ferdy Sambo Siapkan Mental Hadapi Vonis Hakim Kasus Brigadir J pada 13 Februari Mendatang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-duplik-ferdy-sambo-di-pn-jaksel_20230131_164509.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyatakan, kliennya siap menghadapi sidang vonis atau putusan yang digelar pada 13 Februari mendatang.
Ia menyebut, mantan kadiv propam siap menerima apapun putusan yang dijatuhkan hakim.
"Apapun keputusannya itu harus siap menerima dan saya pikir Beliau (Sambo) juga sudah menyiapkan mentalnya," kata Rasamala usai pembacaan duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), yang dikutip dari Kompas TV.
Rasamala menyebut, sejak awal persidangan Ferdy Sambo fokus mengupayakan semaksimal mungkin yang bisa dilakukan dalam rangka mempertahankan hak-haknya sebagai terdakwa.
"Jadi lebih jauh sebenarnya juga mungkin juga sudah menyiapkan (mental) keluarga dan seterusnya," imbuh dia.
Harap Vonis Ferdy Sambo Jernih Tanpa Tekanan
Pihaknya pun berharap hakim dapat mempertimbangkan secara jernih putusan perkara pembunuhan Brigadir J.
Terlebih disebutkan Rasamala, keputusan perkara ini menentukan nasib kehidupan keluarga Ferdy Sambo.
"Jangan ada tekanan jangan ada upaya untuk mempengaruhi supaya betul-betul Hakim bisa memutuskan secara adil sekali lagi perkara ini perkara yang sangat serius dan menentukan nasib dan jalan kehidupan bagi seorang terdakwa istrinya juga keluarganya," harap Rasamala.
Dituntut JPU Seumur Hidup
Diketahui, pada Selasa (17/1), JPU membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo.
Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Selama pembacaan tuntutan Ferdy Sambo terlihat sendu dan enggan berkomentar alias terdiam usia persidangan.
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Tanggapi Replik Jaksa: Serampangan Hanya Tuduhan Omong Kosong
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sambo dinilai sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.