Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu ART Ferdy Sambo Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Tak hanya Kuat Maruf, dalam persidangan sebelumnya Putri Candrawathi juga membantah perselingkuhan itu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kubu ART Ferdy Sambo Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, menghadiri sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias brigadir J kembali dibantah oleh kubu Ferdy Sambo.

Kali ini, asisten rumah tangga Ferdy Sambo (ART) yakni Kuat Maruf yang membantah melalui tim penasihat hukumnya.

Bantahan itu disampaikan dalam sidang agenda pembacan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).

"Dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," ujar Penasihat Hukum (PH) Kuat Maruf yakni Deswal Arief daalm persidangan.

Baca juga: Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf Akan Tanggapi Replik Jaksa dalam Sidang Hari ini

Dalam dupliknya, tim PH Kuat Maruf membantah bahwa kliennya mengetahui perseligkuhan itu saat di Rumah Magelang.

Di mana pada saat itu, Kuat Maruf sempat berkata kepada Putri ada duri dalam rumah tangga.

Berita Rekomendasi

"Pernyataan terdakwa yang menyatakan 'Ibu harus lapor bapak! Jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga' bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui perselingkuhan sebagaimana dalil penuntut umum," kata Deswan.

Menurut tim PH, pertanyaan demikian merupakan spontanitas Kuat Maruf.

"Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa," ujarnya.

Tim PH Kuat Maruf juga mengklaim tak adanya bukti persidangan dan petunjuk yang menjelaskan perselingkuhan tersebut.

Oleh sebab itu, tim PH Kuat Ma'ruf mempertanyakan kesimpulan yang diambil tim JPU.

"Pertanyaan kami, dari mana penuntut umum mengambilnya?"

Tak hanya Kuat Maruf, dalam persidangan sebelumnya Putri Candrawathi juga membantah perselingkuhan itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas