Gerilya Ferdy Sambo Jelang Vonis, IPW Sebut Mantan Kadiv Propam Polri Tak Mau 'Tenggelam Sendiri'
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkap gerilya yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo agar mendapatkan vonis ringan di kasus
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkap gerilya yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo agar mendapatkan vonis ringan di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ada orang-orang dalam institusi Polri yang tidak menginginkan kegaduhan, apabila Ferdy Sambo kecewa dengan putusan yang berat kemudian dalam kapasitas Sambo sebagai seorang polisinya polisi yang pegang banyak rahasia, yang pegang rahasia dugaan pelanggaran termasuk perwira tinggi," kata Sugeng dalam wawancara di program Ni Luh Kompas TV, dikutip Tribunnews.com, Rabu (1/2/2023).
Menurutnya, Ferdy Sambo tidak mau 'tenggelam sendiri'.
Sugeng yakin jika Ferdy Sambo mengungkap kartu truf yang dipegang, maka bakal terjadi kegaduhan.
"Dia sudah memberi sign sebelumnya. Sambo itu kan reserse murni, ahli reserse berpikir pada beberapa tahap dan tingkatan ke depan. Ada plan A, B, dan C sudah pasti," ujarnya.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, saat ini ada kekuatan besar yang mencoba menghindarkan Ferdy Sambo dari hukuman maksimal.
"Komplikasi kasus Sambo itu sudah bisa diprediksi oleh aparat penegak hukum, polisi atau institusi polisi," ungkap Sugeng.
Dikatakan Sugeng, sejak ditetapkan tersangka, Sambo sudah melakukan lobi-lobi dengan jaringan yang dimiliki, yakni mantan Satgasus Polri.
"Yang beredar namanya itu kan ada di daftar satgasus 420 sekian orang," kata Sugeng tanpa mau menyebut nama yang dimaksud.
Perlawanan pertama Sambo ketika dia ditetapkan tersangka dan muncul diagram konsorsium judi 303, Sambo melawannya dengan membuat versi lain.
Lalu, perlawanan kedua ketika ada isu perlindungan (back up) ilegal mining dengan munculnya surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditandatangani.
Menjelang sidang Sambo mengakui adanya LHP itu dan meminta wartawan untuk menanyakan ke pejabat yang berwenang.
Baca juga: Siapa Jenderal yang Disebut Mahfud MD Bergerilya, Pesan Vonis Ferdy Sambo Agar Huruf Diganti Angka?
Namun, seminggu kemudian dia justru menyatakan tidak berwenang terkait hal itu.
"IPW membaca bahwa sign itu sudah sampai dan sudah terjadi komunikasi. Bahwa sambo menginginkan dirinya tidak dihukum berat," ungkap Sugeng.
Lalu, dengan siapa Sambo berkomunikasi itu, Sugeng dengan tegas menyebut petinggi Polri.
"Diungkap Pak Mahfud MD soal sosok Brigjen itu hanya pelaksana saja. Potensi goncangan Sambo di Mabes Polri, bukan pada Polda atau satwil setingkat Polres," ungkap Sugeng.
Perlawanan Sambo lainnya yakni dengan adanya gugatan yang dilayangkan ke presiden dan Kapolri terkait pemberhentian dirinya dari Polri.
Lalu, perlawanan yang paling tampak adalah ketika Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa.
Sugeng melihat, tuntutan itu sebagai bukti berhasilnya tekanan yang diberikan oleh Ferdy Sambo.
Hal ini terlihat dari tidak adanya hal yang meringankan di tuntutan, namun Sambo hanya dituntut hukuman seumur hidup.
Menurut Sugeng, masyarakat awam melihat tuntutan seperti ini akan berpendapat bahwa kalau tidak ada hal yang meringankan harusnya dihukum mati.
Namun tidak demikian menurut Sugeng. Justru tidak adanya hal yang meringankan saja dihukum tuntutan seumur hidup.
Berarti ketika nantinya ada hal yang meringankan hukuman Sambo layak untuk diturunkan.
"Kalau ada yang meringankan, ada alasan yuridis dan sosiologis menurunkan dong," katanya.
Dari tuntutan ini, Sugeng melihat tanda-tanda jaksa memang sengaja memberikan ruang pada hakim untuk mengisi hal yang meringankan ini, untuk kemudian menurunkan hukumannya.
"Hakim tidak perlu diintervensi. Dengan disodori tuntutan seumur hidup tanpa ada yang meringankan, hakim berwenang untuk atas nama keadilan, sambo bersalah, tapi ada yang menurunkan sanksi pidana yang dikenakan," tegas Sugeng.
Menurut Sugeng hal itu membuktikan bahwa strategi yang dibuat Ferdy Sambo ini rumit.
"Ini strategi rumit, orang awam tidak paham. Kalau tidak ada yang meringanka, hukuman mati. Kalau ada yang meringankan justru boleh di bawahnya," katanya.
Apakah itu berarti nantinya vonis akan lebih rendah dari hukuman seumur hidup?
Sugeng memperkirakan demikian. "Iya. Angka ini," katanya.
Baca juga: Sosok Brigjen Disebut Mahfud MD Masuk Gerakan Bawah Tanah Ingin Vonis Sambo Ringan, Bergerilya
Apalagi, lanjut Sugeng, dilihat dari tuntutan terdakwa lain, seperti Putri Candrawathi, Kuat Marug dan RIcky Rizal, ada disparitas yang sangat besar.
Putri, KUat dan Ricky hanya dituntut delapan tahun penjara.
Padahal, lanjut Sugeng, dalam konsep disparitas sangsi pidana, perbedaan sanksi pidana untuk para pelaku yang terbukti bersama-sama melakukan, kalau intelektual dader dan peserta lain sebagai pendukung tidak boleh terlalu jauh.
"Ini disparitasnya jauh. Nanti putusan jadi beban hakim untuk mempertimbangakn rasa keadilan.
Tergantung hakim, mau PC dinaikkan, Sambo tetap, atau Sambo diturunkan PC maju sedikit lagi," tukas Sugeng.
Yang pasti, lanjut Sugeng, saat ini semua pihak masih bergerak sampai pertarungan selesai.
Lihat video selengkapnya: