Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hadiah 'Vonis' Hakim akan Didapatkan Kuat Maruf pada Hari Kasih Sayang

Dalam duplik yang disampaikan tim Penasihat Hukum Kuat Maruf pada Selasa kemarin, terdakwa tidak memiliki motif pribadi terhadap Brigadir J.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hadiah 'Vonis' Hakim akan Didapatkan Kuat Maruf pada Hari Kasih Sayang
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Hadiah 'Vonis' Hakim akan Didapatkan Kuat Maruf pada Hari Kasih Sayang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.

Dalam duplik yang disampaikan tim Penasihat Hukum Kuat Maruf pada Selasa kemarin, terdakwa tidak memiliki motif pribadi terhadap Brigadir J.

"Terdakwa sama sekali tidak mempunyai alasan yang mendasar menginginkan kematian korban," kata tim Penasihat Hukum Kuat Maruf dalam sidang tersebut.

Hal ini, kata Penasihat Hukum, diperkuat dengan keterangan saksi salah satu ajudan Ferdy Sambo, yakni Daden Miftahul Haq yang telah disumpah pada persidangan 9 November 2022.

"Sebelum berangkat ke rumah Duren Tiga No 46, semua ADC (Aide De Camp) dan ART (Asisten Rumah Tangga), termasuk korban dan terdakwa berkumpul di jalan dan berbincang-bincang, tertawa-tawa serta tidak ada pembicaraan yang serius, juga tidak ada pembahasan mengenai kejadian di Magelang," jelas tim Penasihat Hukum Kuat Maruf.

Tidak hanya itu, Penasihat Hukum juga menyampaikan bahwa keterangan Daden sesuai dengan apa yang disampaikan terdakwa pada sidang awal Januari 2023 bahwa Kuat Maruf tidak memiliki masalah pribadi dengan Brigadir J.

"Hal ini juga bersesuaian dengan keterangan terdakwa di muka persidangan pada tanggal 9 Januari 2023 yang pada pokoknya menyatakan 'terdakwa tidak pernah punya masalah dengan korban'," tegas tim Penasihat Hukum Kuat Maruf.

Rekomendasi Untuk Anda

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada pekan depan.

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Khusus Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

"Telah didengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa. Selanjutnya untuk putusan, kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa (depan) pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf" kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Sedangkan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Baca juga: Tudingan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Pengacara Kuat Maruf: Imajinasi Jaksa

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.

Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas