Jelang Vonis, Ferdy Sambo Mengaku Putus Asa dan Frustasi Karena Dituduh hingga Dicaci Maki
Ferdy Sambo mengaku putus asa dan frustasi dituduh dan dicaci maki terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo saat sedang menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).Ferdy Sambo mengaku putus asa dan frustasi karena dituduh dan dicaci maki.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.