Kompol D Menikah Siri, Bolehkah Polisi Punya Dua Istri?
Kasus kecelakaan iring-iringan mobil Polda Metro Jaya di Cianjur yang menewaskan seorang mahasiswi berbuntut panjang.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kecelakaan iring-iringan mobil Polda Metro Jaya di Cianjur yang menewaskan seorang mahasiswi berbuntut panjang.
Dari peristiwa itu terkuak perzinahan yang dilakukan Polisi di Polda Metro Jaya inisial Kompol D.
Penumpang mobil Audi, wanita muda Nur (23) mengaku sebagai istri kedua Kompol D.
Dalam sebuah sesi wawancarai, Nur mengaku sebagai istri kedua Kompol D.
Kompol D pun sempat disidang kode etik dan menyebut Nur merupakan selingkuhannya.
Namun diakhir ia mengakui Nur adalah istri sirinya.
Padahal merujuk aturan pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.
Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri.
Dalam peraturan disebutkan bahwa anggota Polri dan PNS Polri adalah pegawai negeri pada Polri.
Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.”
Pasal itu juga berlaku bagi polisi wanita (Polwan) yang dilarang menjadi istri kedua.
Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.”
Baca juga: Polisi Akui Tak Tahu Keberadaan Nur, Pengacara Sugeng Minta Istri Siri Kompol D Itu Diperiksa Lagi
Diberi Sanksi Mutasi
Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan alias Kompol D dimutasi.
Mutasi Kompol D itu teregister dalam surat telegram yang teregister dengan nomor ST/41/I/KEP./2023 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo tanggal 31 Januari.
Kompol D dimutasi dari jabatan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.