Penasihat Hukum Bos Indosurya Hormati Kasasi Jaksa
Soesilo juga menegaskan jika anggota KSP Indosurya adalah sekitar 6 ribu orang, bukan 23 ribu seperti yang selama ini ramai diberitakan
Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penasihat hukum Bos PT Indosurya, Henry Surya, Soesilo Aribowo menghormati langkah hukum Penuntut Umum yang mengajukan kasasi atas putusan lepas Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas perkara tindak pidana Perbankan dan Pencucian Uang.
Menurutnya apa yang dilakukan Penuntut Umum merupakan hak mereka sebagai penegak hukum.
Meskipun begitu ia tetap berpendapat bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Itu hak mereka, kita hormati itu. Tapi kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," ujarnya, Senin (31/2/2023).
Pertama mengenai putusan onslag, bahwa perbuatan Henry Surya adalah bukan merupakan tindak pidana tapi domain perdata karena faktanya memang tengah melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam PKPU yg sudah di homologasi atau disahkan pengadilan niaga. Dan putusan itu pun secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.
Baca juga: Soal Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD: Dia Boleh Bayar Siapapun Agar Aman, Kita Kejar Terus
"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, gak ada dissenting (opinion), jadi memang bukan tindak pidana," terangnya.
Kedua, Soesilo juga meluruskan jika kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun yang tengah dirilis beberapa media. Hal itu pun diakui Penuntut Umum melalui Surat Tuntutannya.
"Kerugian anggota itu bukan Rp106 triliun, tapi Rp16 triliun. Ini saya meluruskan saja, supaya tidak salah. Dari kerugian Rp16 triliun itu sudah dibayar sekitar hampir dari Rp3 triliun, hampir 20 persennya melalui skema PKPU," jelasnya.
Selain itu Soesilo juga menegaskan jika anggota KSP Indosurya adalah sekitar 6 ribu orang, bukan 23 ribu seperti yang selama ini ramai diberitakan.
Juga tentang tuduhan penghimpunan dana masyarakat itu tidak benar dan dalam pertimbangan putusan kemarin sudah diuraikan secara jelas, bahwa itu adalah anggota KSP.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polkuham) Mahfud MD mengatakan, keputusan vonis bebas kepada Henry Surya perlu tetap dihormati.
Namun begitu, pihaknya tetap tidak ingin kalah dengan putusan tersebut
"Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran, pemerintah, Kejagung, kami akan kasasi. Kami juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus deliktinya dan locus deliktinya serta korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa berfikir secara jernih dalam penegakan hukum," kata Mahfud MD, Jumat (27/1/2023)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.