Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini
Teddy Minahasa akan menjalani agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023) hari ini.
Teddy Minahasa akan menjalani agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadwalkan sidang Teddy Minahasa hari ini mulai pukul 13.00 WIB.
"Teddy Minahasa sidang Kamis, 2 Februari 2023. Dengan agenda pembacaan dakwaan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/1/2023) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Baca juga: Jalankan Perintah Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Suruh Orang Kepercayaan
Seebanyak 14 Jaksa Penuntut Umum disiapkan dalam sidang Teddy Minahasa kali ini.
Para jaksa dalam sidang Teddy Minahasa ini dan akan dihadirkan selama sidang berlangsung, sejak pembacaan dakwaan hingga putusan.
Adapun enam tersangka lain kasus ini bersama Teddy Minahasa, yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif pada Rabu (1/2/2023) sudah menjalani sidang.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, pihak penyidik Polda Metro Jaya menyatakan dalam kasus polisi narkoba tersebut, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah menyuruh anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika.
Adapun jenisnya adalah narkoba jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan kembali.
Polres Bukit Tinggi sendiri awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu tetapi Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Dari lima kilogram sabu tersebut, sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas polisis.
Dalam kasus Teddy Minahasa ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Tiga Terdakwa Lainnya Sudah Jalani Sidang
Tiga terdakwa lainnya sudah memasuki persidangan perdana pada Rabu (1/2/2023).
Mereka adalah Anggota Satnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Mumamad Nasir.
Pada persidangan itu, tim jaksa penuntut umum mengungkapkan peran masing-masing terdakwa secara gamblang.
Syamsul Ma'arif diketahui berperan sebagai otang kepercayaan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Sebagai orang kepercayaan, dia bertugas untuk menukar barang bukti 5 ribu gram narkotika berupa sabu dengan tawas.
Penukaran sabu itu merupakan perintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat kepada AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi.
"Setelah melaksanakan press rilis, saksi Teddy Minahasa kembali ke Kota Padang dan menitip pesan kepada saksi Dody Prawiranegara agar penukaran sabu dengan tawas dilaksanakan dengan aman atau setidak tidaknya bertahap," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Syamsul Ma'arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (1/2/2023).
Syamsul juga dalam kasus ini berperan mengantarkan sabu itu ke orang bernama Linda Pujiastuti alias Linda.
Singkat cerita, barang bukti sabu itu berhasil terjual dan sampai ke tangan Linda.
Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"Pada 28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Meski memiliki peran berbeda, ketiga terdakwa dalam kasus ini didakwa pasal yang sama, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com