Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Richard Eliezer Beda Pandangan dengan Jaksa soal Sebutan Eksekutor

Ronny Talapessy mengatakan pihaknya berbeda pandangan dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait sebutan eksekutor untuk kliennya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Richard Eliezer Beda Pandangan dengan Jaksa soal Sebutan Eksekutor
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya berbeda pandangan dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait sebutan eksekutor untuk kliennya.

Hal ini disampaikan Ronny jelang sidang agenda duplik dalam perkara dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

"Terkait eksekutor kami berbeda pandangan dengan jaksa penuntut umum," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Kamis.

Pasalnya Ronny menilai jaksa tidak mengindahkan peran dari Richard Eliezer yang merupakan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama.

Baca juga: ICJR: Hakim Harus Serius Perhatikan Rekomendasi Justice Collaborator Bharada E

Richard Eliezer kata Ronny telah secara konsisten mengungkap fakta dan berkata apa adanya terkait kejadian penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kenapa karena jaksa tidak memperhatikan peran dia sebagai justice collaborator," ungkap dia.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah yang bersangkutan disebut sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas