Kuasa Hukum Richard Eliezer Beda Pandangan dengan Jaksa soal Sebutan Eksekutor
Ronny Talapessy mengatakan pihaknya berbeda pandangan dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait sebutan eksekutor untuk kliennya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya berbeda pandangan dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait sebutan eksekutor untuk kliennya.
Hal ini disampaikan Ronny jelang sidang agenda duplik dalam perkara dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
"Terkait eksekutor kami berbeda pandangan dengan jaksa penuntut umum," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Kamis.
Pasalnya Ronny menilai jaksa tidak mengindahkan peran dari Richard Eliezer yang merupakan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama.
Baca juga: ICJR: Hakim Harus Serius Perhatikan Rekomendasi Justice Collaborator Bharada E
Richard Eliezer kata Ronny telah secara konsisten mengungkap fakta dan berkata apa adanya terkait kejadian penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kenapa karena jaksa tidak memperhatikan peran dia sebagai justice collaborator," ungkap dia.
Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah yang bersangkutan disebut sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.