Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lewat Duplik, Kubu Bharada E dan Putri Candrawathi akan Balas Replik Jaksa dalam Sidang Hari ini

Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat berganda duplik, Kamis (2/2/2023).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lewat Duplik, Kubu Bharada E dan Putri Candrawathi akan Balas Replik Jaksa dalam Sidang Hari ini
Istimewa
Putri Candrawathi (kiri) dan Richard Eliezer atau Bharada E (kanan) akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat berganda duplik, Kamis (2/2/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi, Kamis (2/2/2023).

Sidang hari ini beragendakan mendengar duplik atau respons kubu kedua terdakwa, terhadap replik dari jaksa penuntut umum (JPU), atas tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E dan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.

Agenda sidang hari ini juga merujuk pada keputusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam sidang Senin (30/1/2023).

"Untuk sidang selanjutnya, tanggapan dari tim penasihat hukum atas replik jaksa, pada Kamis 2 Februari 2023," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.

Baca juga: KY Sebut Video Hakim Wahyu Imam Santoso Curhat Kasus Ferdy Sambo Kepada Wanita Masih Dipelajari Ahli

Sebagai informasi, sidang akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB dengan mekanisme bergiliran.

Jaksa Minta Hakim Vonis Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

Rekomendasi Untuk Anda

Jaksa penuntut umum (JPU) telah merespons nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Putri Candrawathi melalui replik atas tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Dalam repliknya, jaksa menolak seluruh nota pembelaan dari kubu Putri Candrawathi karena tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam repliknya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Dituduh Terlibat Judi hingga LGBT, Ferdy Sambo: Upaya Giring Opini agar Saya Dihukum Paling Berat

Dengan penilaian tersebut, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi yang disampaikan Putri beserta tim hukumnya.

"Memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan pidana 8 tahun penjara sebagaimana diktum tuntutan.

"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu 18 Januari 2023," tukasnya.

Hakim Diminta Tetap Vonis Bharada E 12 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi kubu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas tuntutan 12 tahun penjara pada perkara tewasnya Brigadir J tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Hal itu diungkapkan jaksa dalam replik yang dibacakan dalam sidang, Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Jelang Vonis, Ferdy Sambo Mengaku Putus Asa dan Frustasi Karena Dituduh hingga Dicaci Maki

"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," kata jaksa Paris Manalu dalam persidangan.

Atas hal tersebut, jaksa memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menyampingkan pleidoi Bharada E.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa Paris.

Bukan hanya itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," tukas jaksa.

Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.

Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas