Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Richard Eliezer: Sebagai Seorang Brimob, Saya Dididik untuk Patuh pada Perintah Atasan

Sebelumnya, Richard telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoinya di hadapan Majelis Hakim.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Richard Eliezer: Sebagai Seorang Brimob, Saya Dididik untuk Patuh pada Perintah Atasan
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini tengah menunggu sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Sebelumnya, Richard telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoinya di hadapan Majelis Hakim.

Dalam pledoi yang dibacakannya itu, ia mengatakan bahwa di kesatuannya, ia dididik untuk patuh pada perintah atasan dan tidak mempertanyakan mengenai apa yang telah diperintahkan padanya.

Hal ini berkaitan pula dengan perintah Ferdy Sambo yang merupakan atasannya saat memerintahkan dirinya ikut terlibat dalam kasus ini.

"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah paramiliter, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya," kata Richard Eliezer dalam pledoinya beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Ia pun menyampaikan bahwa jika sikap patuhnya itu dianggap brutal, maka ia pun menyerahkan keputusan pada Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis yang adil.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Richard Eliezer, Ibunda Berharap Hakim Beri Putusan Seringan-ringannya

"Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim," jelas Richard.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis kemarin, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi telah menyampaikan duplik melalui tim Penasihat Hukum mereka untuk menanggapi replik JPU yang menolak pledoi mereka.
Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa pada dua pekan mendatang.

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.

Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

"Setelah mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa (Ricky Rizal), tiba lah Majelis Hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Sedangkan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, begitu pula dengan sang istri, Putri Candrawathi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas