Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zico Berharap MKMK Transparan Usut Dugaan Pengubahan Putusan Hakim Aswanto

Sebab, dia khawatir jika nantinya justru pihak pegawai, dalam hal ini, panitera yang akan berkorban dalam kasus ini.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Zico Berharap MKMK Transparan Usut Dugaan Pengubahan Putusan Hakim Aswanto
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Advokat muda Zico Leonard Djagardo Simanjuntak saat ditemui di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023). Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat muda Zico Leonard Djagardo Simanjuntak berharap pemebentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat mengusut kasus mengusut dugaan pengubahan terkait putusan pencopotan hakim konstitusi Aswanto.

Hal ini disampaikannya dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023).

Zico meminta agar MKMK dapat berindak transpran dalam mengusut kasus ini. Sebab, dia khawatir jika nantinya justru pihak pegawai, dalam hal ini, panitera yang akan berkorban dalam kasus ini.

Baca juga: Cerita Zico Leonard Djagardo Pertama Kali Temukan Kejanggalan Putusan Hakim Aswanto

“Tolong transparan. Karena ketakutan saya kalau tidak transparan, nanti ini kan yang melakukan pegawai, bisa saja pegawai itu disuruh berkorban, pasang badan untuk melindungi entitas yang lebih tinggi dari dia,” ujarnya.

Lebih lanjut Zico menjelaskan kekhawatirannya tersebut. Status pegawai yang secara struktural lebih rendah dibandingkan dengan pimpinan akan membuatnya rentan mendapat intervensi.

Intervensi ini bisa saja dengan menyuruh pegawai tersebut untuk ‘pasang badan’ menghadapi pengusutan dugaan pengubahan putusan tersebut.

Berita Rekomendasi

“Nanti kalau MKMK-nya tidak transparan, bisa saja disuruh pasang badan, agar dikorbankan pegawai itu, entitas yang lebih tinggintidak terungkap. Jangan sampai seperti itu,” ujarnya.

Ia pun meminta agar MKMK dapat berindak cepat dalam mengungkap kasus ini. Selain itu, Zico juga menekankan agar MKMK berani melakukan pemecatan hingga proses pidana jika terbukti ada pelanggaran.

“Harus diungkap, dipecat dengan tidak hormat, (dan harus dipidana), harapannya seperti itu,” tuturnya.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK diduga disengaja. 

Baca juga: Substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Berubah, Zico: Saya Pikir Typo

Advokat selaku pemohon dalam perkara itu berpandangan, perubahan itu tidak mungkin sekadar salah ketik atau typo karena tertuang di risalah sidang yang merupakan transkrip dari pembicaraan dalam sidang.

"Saya yakin ini enggak mungkin typo karena bukan di putusan doang, di risalah. Risalah itu adalah transkrip kata-kata pada saat sidang. Tidak pernah saya menemukan risalah tuh berubah juga, beda dari yang diucapkan di sidang," kata Zico saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/1/2023). 

Dugaan perubahan ini ditemukan Zico saat mendapati adanya perbedaan antara frasa yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang berbeda dengan risalah sidang yang diterimanya, yakni dari "dengan demikian, ..." menjadi "ke depan, ...". 

"Pada saat dibacakan itu hakim konstitusi Saldi Isra A, 'dengan demikian hakim konstitusi hanya bisa diganti jika sesuai dengan ketentuan pasal 23 UU MK'," ujar Zico. 

"Tapi, di putusan dan risalah sidang, risalah lho, notulen sidang itu, itu kata-katanya 'ke depan', 'ke depan hakim konstitusi hanya boleh diganti sesuai dengan pasal 23'," katanya lagi. 

Secara utuh, putusan yang dibacakan Saldi Isra adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”. 

Baca juga: Siapa Pengacara Muda yang Bongkar Berubahnya Kalimat dalam Vonis Hakim MK? Ini Profil Zico Leonard

Sedangkan, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.

Seperti diketahui, sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).

Laporan dibuat terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Zico diwakilkan tiga kuasa hukumnya, yakin Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.

"Hari ini kita baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon kepada awak media ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan subtansi putusan," tambahnya.

Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Untuk diketahui, pembentukan MKMK ini merespons dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ini sebagaimaa diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti oleh sembilan hakim konstitusi pada Senin (30/1/2023).

Hasil rapat tersebut, MK menyepakati bahwa penyelesaian kasus tidak dilakukan oleh hanya hakim konstitusi, melainkan akan diselesaikan melalui MKMK. 

"Oleh karena itu lah, kemudian supaya ini bisa lebih fair, independen, kami serahkan kepada MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. 

Libatkan Eks Hakim Konstitusi

Terkait anggota MKMK ini, akan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang diisi antara lain Hakim aktif, tokoh masyarakat, dan akademisi.

Enny menyatakan, ia telah ditunjuk menjadi hakim konstitusi yang masuk dalam Majelis Kehormatan. Sementara mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna akan menjadi perwakilan dari tokoh masyarakat. 

"Sementara kita tahu dewan etik keanggotannya masih aktif yaitu Prof Sudjito, maka kepada beliau itu dilanjutkan sebagai bagian keanggotaan dari MKMK," jelasnya.

MKMK akan bekerja mulai tanggal 1 Februari 2023.

"Pada prinsipnya kami akan segera bekerja secepat mungkin supaya segala sesuatunya menjadi terang benderang," jelas Enny. 

Sebelumnya diberitakan, perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK diduga disengaja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas