Ditjen Imigrasi Minta Maaf soal M-Paspor Tidak Bisa Diakses, Kini Sediakan Layanan Walk In
Ditjen Imigrasi memberikan tanggapan terkait dengan aplikasi Mobile Paspor atau M-Paspor yang tidak bisa diakses sejak beberapa hari yang lalu.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
Dilansir imigrasi.go.id, simak cara menggunakan M-Paspor dari awal hingga akhir, sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi M-Paspor dari Playstore atau Appstore lalu buka aplikasi.
2. Daftar akun dan lengkapi data diri.
3. Cek email masuk terkait kode OTP.
4. Ajukan permohonan paspor.
Pada beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta.
Setelah kuesioner diisi, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri.
Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”.
Baca juga: Tata Cara Mengisi Antrean Paspor Online di Aplikasi M-Paspor, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
5. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal.
Tahapan berikutnya yakni menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses.
Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada smartphone.
Ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.
7. Tahap pembayaran.
Usai seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam format file PDF.