Kemnaker Heran Ada Karyawan yang Lembur Tetapi Tidak Dibayar oleh Perusahaan
Dalam video itu terlihat bos perusahaan itu menyuruh si pegawai berhenti merekam serta keluar dari dalam pabrik.
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku heran mendengar kasus kasus karyawan lembur tapi tidak dibayar oleh perusahaannya.
Kemnaker mengaku sangat prihatin atas pemberitaan tentang seorang karyawan perempuan yang menuntut haknya karena telah bekerja lembur.
"Merespon pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin, kok masih terjadi hal ini?" kata Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (4/2/2023)
Kasus karyawan lembur namun tidak dibayar oleh perusahaannya mencuat setelah beredarnya sebuah video rekaman yang diduga dibuat pegawai perempuan PT Sai Apparel di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Kemnaker: Benar Terjadi Adu Mulut Antara Pekerja Indonesia dan TKA India di PT SAI
Video itu memuat protes si pegawai lantaran sudah bekerja lembur tetapi uang lemburnya tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Dalam video itu terlihat bos perusahaan itu menyuruh si pegawai berhenti merekam serta keluar dari dalam pabrik.
Sementara pegawai perempuan itu merasa dirugikan karena hak uang lembur tidak dibayarkan dan sempat dicemooh oleh bosnya tersebut.
"Bapak jelasin dulu kemarin ngatain saya apa? Bilang sekarang di depan kamera. Saya nggak terima, Pak. Saya orang Indonesia dikatain gila, salah saya apa?" ujar pegawai perempuan itu.
Atas mencuatnya kasus ini, Haiyani mengaku pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.
"Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus tersebut," kata Haiyani.
Haiyani menegaskan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sudah mengumpulkan keterangan dan mengecek langsung ke perusahaan.
Menurut Haiyani, jika informasi ada karyawan kerja lembur yang tidak dibayar upahnya adalah benar, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.
"Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini," ujar Haiyani.