Zico: Pertama Kali dan Hanya di MK, Putusan Bisa Berbeda dengan yang Diucapkan
Tak hanya di MK, di seluruh pengadilan di Indonesia pun belum ditemukan ada perbedaan antara ucapan dengan tulisan putusan majelis hakim
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat muda Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyoroti dugaan pengubahan terkait putusan pencopotan hakim konstitusi Aswanto.
Menurut dia, hal ini pertama kali terjadi di Indonesia serta menyangkut Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun hal ini disampaikannya dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023).
“Hanya di MK dan pertama kali dalam sejarah terjadi putusan bisa berbeda dari yang diucapkan,” katanya.
Ia mengatakan bahwa kejadian ini belum pernah terjadi sebelumnya.
Baca juga: Alasan Zico Soroti Dugaan Pengubahan Putusan MK Soal Hakim Aswanto: Beliau Objektif
Bahkan tak hanya di MK, di seluruh pengadilan di Indonesia pun belum ditemukan ada perbedaan antara ucapan dengan tulisan putusan majelis hakim.
Sehingga menurutnya, ini merupakan sejarah mengingat baru terjadi pertama kali di Indonesia. Yang atas peristiwa ini akhirnya MK membentuk Majelis Kehormatan atau disingkat MKMK.
“Hal seperti ini tidak pernah. Bahkan bukan MK doang, di seluruh pengadilan di Indonesia engak pernah. Ini lah pertama kali sejarah di Indonesia,” kata Zico.
Seperti diketahui, sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Laporan dibuat terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Zico diwakilkan tiga kuasa hukumnya, yakin Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.
"Hari ini kita baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon kepada awak media ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan subtansi putusan," tambahnya.
Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam rangka merespons dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ini sebagaimana diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti oleh sembilan hakim konstitusi pada Senin (30/1/2023).
Hasil rapat tersebut, MK menyepakati bahwa penyelesaian kasus tidak dilakukan oleh hanya hakim konstitusi, melainkan akan diselesaikan melalui MKMK.
"Oleh karena itu lah, kemudian supaya ini bisa lebih fair, independen, kami serahkan kepada MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Libatkan Eks Hakim Konstitusi
Terkait anggota MKMK ini, akan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang diisi antara lain Hakim aktif, tokoh masyarakat, dan akademisi.
Enny menyatakan, ia telah ditunjuk menjadi hakim konstitusi yang masuk dalam Majelis Kehormatan. Sementara mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna akan menjadi perwakilan dari tokoh masyarakat.
"Sementara kita tahu dewan etik keanggotannya masih aktif yaitu Prof Sudjito, maka kepada beliau itu dilanjutkan sebagai bagian keanggotaan dari MKMK," jelasnya.
MKMK akan bekerja mulai tanggal 1 Februari 2023.
"Pada prinsipnya kami akan segera bekerja secepat mungkin supaya segala sesuatunya menjadi terang benderang," jelas Enny.