Anggota Komisi III DPR Desak Eko Setia Minta Maaf ke Keluarga Hasya Mahasiswa UI
Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI ini menilai bahwa kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya Hasya bukan perkara yang sulit diselesaikan.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta AKBP (Purn) Eko Setia BW meminta maaf kepada pihak keluarga Muhammad Hasya Attallah.
Diketahui, mahasiswa Universits Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan dengan purnawirawan polisi tersebut.
Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI ini menilai bahwa kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya Hasya bukan perkara yang sulit diselesaikan.
Baca juga: Keluarga Hasya Polisikan AKBP Purn Eko karena Dinilai Lalai Beri Pertolongan, Sebabkan Hasya Tewas
Sehingga, kata dia, ada dua hal yang penting bisa dilakukan oleh AKBP Eko, satu di antaranya ialah meminta maaf kepada pihak keluarga.
“Kasus Hasya ini kan bukan kasus yang sulit untuk diselesaikan, hemat saya untuk menyelesaikan itu, dua hal itu sangat penting untuk dilakukan. Pertama adalah purnawirawan polisi yang bersangkutan datanglah kepada keluarga, bicara baik-baik, meminta maaf,” kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/2/2023).
Ia menambahkan bahwa permintaan maaf itu dilakukan tidak dalam konteks bahwa Eko bersalah dan harus dilanjutkan dengan pembuktian di jalur hukum.
Permintaan maaf dilakukan karena musibah yang membuat keluarga kehilangan anak mereka. Politikus PPP itu mengatakan, sikap ini merupakan satu hal yang paling penting.
Baca juga: AKBP Purn Eko yang Lindas Hasya Ganti Cat Mobil, Pakar: Sikap Polisi Apa? Jangan-jangan Kode Senyap
“Meminta maaf dalam ajaran agama pun, saya kira adalah salah satu yang sangat mulia,” ujar Arsul.
Selanjutnya, sambung dia, Polda Metro Jaya menyelesaikan perkara ini secara corrective action atau tindakan perbaikan.
Arsul mempersilakan pandangan yang menyebut bahwa pencabutan status tersangka Hasya membutuhkan kajian dari pakar hukum.
Namun, ia meminta agar pengkajian itu tidak berlarut-larut dan belum selesai hingga berhari-hari.
“Itu diskusi setengah hari, saya rasa sudah selesai,” ucapnya.
Dia beranggapan jika dua hal tersebut dilakukan maka perkara AKBP Eko dan keluarga mendiang Hasya ini akan selesai.
Sebab, apa yang dipersoalkan keluarga almarhum adalah penetapan tersangka terhadap anak mereka setelah meninggal dunia.
“Itu mencederai rasa keadilan. Menurut saya secara hukum juga tidak logis,” kata Arsul.
Di sisi lain, ia juga mengapresiasi langkah yang dibentuk Komisi III DPR RI yang membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kasus yang menimpa Hasya ini.
Baca juga: Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Hasya Ada 9 Adegan, Inilah Arti Rekonstruksi
Kronologi Kejadian Hingga Dijadikan Tersangka
Hasya meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya oleng yang mengakibatkan korban tertabrak mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 malam.
Peristiwa tragis tersebut berawal saat Hasya hendak pergi ke indekost temannya menggunakan sepeda motor.
Ketika sedang memacu kendaraannya, sepeda motor yang ada di depan Hasya tiba-tiba melambat.
Melihat hal itu, Hasya spnton melakukan pengereman hingga sepeda motor yang dikendarainya jatuh ke sisi kanan jalan.
Tak lama, dari arah berlawanan datang mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dan melindas korban.
Ayah Hasya, Adi Syaputra mengungkap saat kejadian penbrak anaknya tersebut enggan menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit.
Saat itu, korban dibawa teman-temannya ke rumah sakit.
"Betul, sudah diminta oleh saksi yang melihat meminta tolong untuk bawa ke Rumah Sakit terdekat, karena perlu pertolongan pertama nggak mau dia," kata Adi saat dihubungi Jumat (25/11/2022).
Singkat cerita, korban akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Namun, sampai di rumah sakit, Hasya sudah meninggal dunia.
Kemudian, keluarga membawa Hasya ke rumah sakit lain untuk dilakukan visum.
Setelah itu, keluarga pun menguburkan jenazah Hasya pada 7 Oktober 2022.
Kemudin pada 19 Oktober 2022 keluarga pun mendatangan Polres Jakarta Selatan.
Saat itu, pihak keluarga mendapatkan informasi bila sudah adan Laporan Polisi (LP) yang dibuat atas inisiatif polisi.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).
Tetapi, ayah Hasya, saat itu tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri.
Laporannya pun kemudian diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).
Sepanjang itu keluarga Hasya tidak mendapat kabar perkembangan terkait kasus yang dilaporkannya.
Hingga akhirnya tim kuasa hukum keluarga Hasya mengirimkan surat Gelar Perkara Khusus pada 13 Januari 2023.
Surat tersebut diterima pihak Polres Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023.
Kemudian pada Selasa 17 Januari 2023 pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Dia menjelaskan bahwa SP2HP itu disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, yang intinya menyatakan LP 585 dihentikan karena tersangka meninggal dunia.
Mendapat kabar tersebut, keluarga pun mengaku kecewa dan berniat membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira, ibunda Hasya saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Ira meminta proses pengungkapan kasus anaknya berjalan transparan.
"Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan," jelasnya.
Bahkan, Ira menuturkan, pihak keluarga akan menerima jika proses penyelesaian kasus sang anak harus dimulai dari awal.
"Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas. Jadi kami tahu siapa tersangka itu," sebutnya.
Kemudian, Ira menuntut kasus ini dibawa ke meja hijau.
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan. Ayo buktikan di Pengadilan," ujarnya.