Digulung Polisi, Pelaku Bisnis Streaming Porno Lewat Aplikasi Bling2 Bisa Raup Rp 1,5 Juta Per Hari
Dari bisnis haram streaming porno lewat aplikasi ini, pelaku bisa meraup uang haram hingga Rp 1,5 juta per hari.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil menggulung sindikat aplikasi pornografi jaringan internasional menggunakan streaming di aplikasi di smartphone, Jumat lalu.
Para streamer porno bisa meraup uang haram hingga Rp 1,5 juta per hari dari bisnis ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan ini bermula dari banyaknya kejadian tindak asusila melibatkan anak di bawah umur.
"Kalau melihat keuntungan ini bermacam-macam, ada pemilik aplikasi, kemudian streamer, kemudian ada ini masih dalam pendalaman kami apa terkait TPPU-nya karena aliran dana kepada siapa, karena masing-masing juta cukup lumayan rata-rata streamer kalau kita kalikan 1 hari Rp 1,5 juta berarti sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp 30-40 juta," ujar Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Didampingi Kanit 2 Asusila Bareskrim Polri Kompol Malvino Edward Yusticia, Djuhandhani menjelaskan lebih lanjut bahwa modus kejahatan ini adalah penonton streaming memberikan hadiah atau gift kepada akun yang menyajikan adegan pornografi. Gift tersebut berupa koin yang bisa diuangkan.
"Nilainya bervariasi dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain streamer dapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," tutur Djuhandhani.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka sindikat pornografi itu.
Mereka yang ditahan adalah Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28), dan Nani Suryani alias Risma (22) selaku streamer di aplikasi Bling2.
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan Ryssen (30) yang berperan sebagai pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui Alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling2.
Baca juga: Bareskrim: Perputaran Uang di Aplikasi Live Streaming Pornografi Bling2 Tembus Triliunan Rupiah
Djuhandhani mengatakan pihaknya telah memblokir 37 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil saweran para streamer dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
"Penyidik berhasil mengamankan 37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada," jelasnya.
Nilai miliaran Rupiah tersebut, kata Djuhandani, dihimpun sejak awal beroperasi, yakni Oktober 2022. Bahkan, perputaran uang dalam aplikasi live streaming porno itu mencapai triliunan Rupiah.
Melengkapi penjelasan, Kanit 2 Asusila Bareskrim Polri Kompol Malvino mengungkap berdasarkan modus operasinya, aplikasi Bling2 mengharuskan korban atau penonton untuk menyetorkan uang terlebih dahulu untuk ditukarkan menjadi koin.
Setelahnya para penonton dapat menikmati live streaming berbau asusila yang dijajakan para streamer.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Tersangka Kasus Pornografi Internasional, Untung Triliunan, Aplikasi Sudah Diblokir