Pakar Sebut Kasus Bripka Madih soal Sengketa Tanah Mengingatkan dengan Istilah Whistleblowing
Pakar mengatakan kasus Bripka Madih soal sengketa tanah mengingatkan dengan istilah whistleblowing. Fenomena ini menjadi hal yang patut dipertanyakan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kolase Tangkap Layar Kompas Tv dan Tribunnews.com
Pakar mengatakan kasus Bripka Madih soal sengketa tanah mengingatkan dengan istilah whistleblowing. Fenomena ini menjadi hal yang patut dipertanyakan.
Bripka Madih mengungkapkan tanah berdokumen girik nomor C815 seluas 2.954 meter persegi diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Bripka Madih yang Diduga Diperas Penyidik saat Laporkan Sengketa Tanah
Sementara tanah berdokumen girik C.191 seluas 3.600 meter persegi diduga diserobot makelar tanah.
"Penyerobotan tanah ini terjadi sebelum saya jadi anggota polisi. Tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk satuan bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat," kata dia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Diperas Polisi
Berita Rekomendasi