Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi Partai Golkar Henry Indraguna Lulus Cumlaude Program Doktor FH UNS

Henry Indraguna meraih gelar doktor Ilmu Hukum dengan predikat Cumlaude dari Universitas 11 Maret (UNS) Solo.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Politisi Partai Golkar Henry Indraguna Lulus Cumlaude Program Doktor FH UNS
ist
Henry Indraguna. Politisi Partai Golkar sekaligus Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Henry Indraguna meraih gelar doktor Ilmu Hukum dengan predikat Cumlaude dari Universitas 11 Maret (UNS) Solo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Golkar sekaligus Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Henry Indraguna meraih gelar doktor Ilmu Hukum dengan predikat Cumlaude dari Universitas 11 Maret (UNS) Solo.

Setelah melewati masa studi selama dua tahun tujuh bulan, ia berhasil mencatatkan nilai 3.94 pada Ujian Terbuka Promosi Doktor Program Studi S3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNS Solo yang dilaksanakan di Aula Gedung Amiek Sumindriyatmi FH UNS Solo, Jumat (3/2/2023).

Disertasi pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini berjudul: "Membangun Model Pelaksanaan Pemilu Guna Mewujudkan Anggota Legislatif yang Berkarakter Pancasila", dinilai sangat relevan dengan situasi Indonesia yang sedang menuju pesta rakyat, yakni Pemilu 2024.

"Saya mengambil judul disertasi Membangun Model Pelaksanaan Pemilu Guna Mewujudkan Anggota Legislatif yang Berkarakter Pancasila," kata Henry Indraguna, seperti dikutip dari Warta Kota.




Dalam sidang itu, Ketua Penguji adalah Rektor Prof Dr Jamal Wiwoho SH, M.Hum. Dengan promotor Prof Dr I Gustu Ayu Ketut Rachmi Handayani SH, MM, Co Promotor Prof Dr Hartowiningsih SH, M Hum, serta Sekertaris Penguji Prof Dr Pujiyono SH, MH.

Prof Dr Jamal Wiwoho SH, M.Hum mengatakan berdasarkan prestasi dan hasil Sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum tersebut, Henry Indraguna dinyatakan lulus cumlaude dengan IPK 3,94.

“Dengan masa studi 2 tahun 7 bulan, Doktor Henry Indraguna adalah doktor yang ke 904 yang diluluskan oleh UNS dan 194 dari S3 Ilmu Hukum. Selamat kepada Doktor Henry Indraguna atas perjuangan dan kerja kerasnya selama ini,” terangnya

Baca juga: Lulus Cumlaude Sidang Doktor, Ketua Fraksi PKB Beberkan Solusi Pemerintah Hadapi Krisis

Sementara itu, Henry Indraguna menyampaikan tujuan penelitian ini dilatarbelakangi oleh pandangan tentang terjadi degradasi nilai hukum kinerja legislatif yang didasarkan pada integritas anggota legislatif.

BERITA TERKAIT

"Saya memandang diperlukan review terhadap asas-asas dan doktrin-doktrin hukum yang mengatur tentang integritas anggota legislatif secara lebih kohesif dan komprehensif, agar selaras dengan nilai dasar keadilan Pancasila," ujar Henry Indraguna.

Menurut Henry pemilu bermartabat sebagai tujuan demokrasi sebagaimana gagasan dalam Keadilan Bermartabat, yaitu keadilan yang memanusiakan manusia.

"Keadilan bermartabat memandang Pancasila sebagai postulat dasar tertinggi, yaitu sebagai sumber dan segala sumber inspirasi yuridis untuk menjadikan etika politik (demokrasi), khususnya etika kelembagaan penyelenggaraan pemilu sebagai manifestasi paling konkret dari demokrasi yang dapat menciptakan masyarakat bermartabat," papar Henry.

Kemudian Henry Indraguna mengatakan selain kualifikasi pendidikan yang mumpuni, anggota legislatif juga harus mempunyai agama dan akhlak yang baik.

“Pertama itu kan ketuhanan yang maha esa. Jelas anggota legislatif itu harus punya punya rasa takut akan Tuhan, karena rasa takut akan Tuhan itu adalah sumber dari segala hukum yang ada di dunia ini,” jelasnya.

Anggota legislatif, menurut Henry, juga tidak boleh membedakan ras, suku, agama, atau status sosial.

Menurut dia, semua sama dan sebagai wakil rakyat harus berani bersikap adil.

Henry berharap dengan ilmu yang diperoleh ini, nantinya dapat bermanfaat di Dapil V Jawa Tengah pada 2024, khususnya Solo, Boyolali, Klaten, dan Sukoharjo.

Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas