Dituding Arogan oleh Ketua RW, Bripka Madih: Itu Enggak Bener, Lihat Keadaan di Lapangan
Bripka Madih merespon tudingan arogan yang dilayangkan Ketua RW 03 Kelurahan Jatiwarna, Bekasi Jawa Barat, Nur Asiah terhadap dirinya
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka Madih merespon tudingan arogan yang disampaikan Ketua RW 03 Kelurahan Jatiwarna, Bekasi Jawa Barat, Nur Asiah terhadap dirinya, terkait polemik persoalan tanah yang membelitnya.
Madih membantah bahwa dirinya selama ini bersikap arogan dan kerap dianggap membuat resah warga di sekitar tempat tinggalnya itu.
"Kita harus netral, itu gak bener. Coba anda lihat, makannya ane bilang, ane gak mau ngomong disinilah lihat di lapangan keadaanya," ucap Madih di Polda Metro Jaya, Minggu (5/1/2023).
Salah satu tudingan arogan yang ia bantah yakni mengenai pemasangan lampu oleh seorang warga yang dianggap Nur Asiah menjadi salah satu persoalan yang dibuat Madih.
Menurut Madih, dirinya kala itu mengaku tak terima lantaran warga tersebut memasang lampu di depan rumah miliknya.
"Sekarang dia masang lampu di tanah kami, di tiang listrik kami. Sekarang begini, ini contohnya dia masang listrik di tanah kami, lah tanah tanah kita," sebutnya.
Bahkan jika ucapannya dianggap bohong belaka, Madih mengaku berani tidak bisa berjalan kalau ternyata apa yang ia ucapkan tidak benar adanya.
"Demi, makanya tadi ane bilang di ruangan pas kita dalam rapat kalau ane bohong, ane gak bisa jalan pulang, tuh si Madih tuh," jelas Madih.
Sebelumnya diberitakan, Perwakilan warga yakni Ketua RW 03 Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Nur Asiah mengatakan Bripka Madih pernah dengan sengaja mengaliri tiang listrik di wilayah itu dengan setrum.
Hal itu dijelaskan Nur Asiah dipasanginya tiang listrik itu dilakukan sudah terjadi pada beberapa tahun lalu di lingkungan tempat tinggalnya.
"Itu kejadian udah lama juga, jadi dia masang tiang listrik dialiri setrum. Untungnya gak ada yang kesetrum," ucap Nur Asiah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).
Baca juga: Apa Alasan Bripka Madih Baru Buka Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Penyidik yang Sudah Pensiun?
Dijelaskan Nur Asiah, dilakukannya hal tersebut oleh Bripka Madih agar warga sekitar tidak bisa melintasi jalan di lingkungan RW tersebut.
"Supaya warga nggak bisa lewat," katanya.
Tak hanya itu, saat itu Bripka Madih disebut juga hampir dihakimi oleh warga lantaran persoalan pemasangan lampu dijalan.
Oleh karena persoalan itu warga dari komplek tertentu di wilayah tersebut hampir menghakimi Madih akibat tak terima perbuatan yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut.
"Kalau kita gak lindungin hampir aja dia digebukin," ujarnya.
Ia pun mengaku bahwa warganya selama ini merasa sangat terganggu akibat aksi arogansi yang dibuat oleh Madih.
Dirinya pun menekankan bahwa Madih seolah-olah menjadi pihak yang paling terkena dampak dari persoalannya padahal disamping itu justru polisi tersebutlah yang membuat warga sekitar menjadi tak nyaman.
"Saya hanya meluruskan jangan seolah olah hanya dia yang terzolimi tapi warga kami pun merasa terganggu dengan hal-hal yang beliau lakukan dengan sikap arogansinya," tegasnya.
Sebelumnya, Seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi.
Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.
Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.
Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.
Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.
Baca juga: Kasus Dugaan Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Disebut Pernah Duduki Lahan Warga Pakai Seragam Polri
Dugaan pemerasan terjadi tahun 2011
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bahwa persoalan yang dipermasalahkan Madih itu terjadi 2011 lalu.
Saat itu dikatakan Hengki pihak Polda Metro Jaya sudah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menurunkan 16 penyidik guna melakukan pemeriksaan terkait persoalan tanah itu.
"Dan pada 2012 timbulah kesimpulan belum ditemukannya perbuatan melawan hukum. Ini jadi harus kami jelaskan, harus cover bothside ya bukan hanua satu pihak," ucap Hengki dalam konferensi pers di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).
Tak hanya disitu, diucapkan Hengki bahwa dalam persoalan itu, ditemukan adanya ketidakkonsistenan dari ucapan Madih di media sosial dengan data yang ada pada tahun 2011 itu.
Jika Madih mengatakan dirinya menuntut kepemilikan sebidang tanah sebesar 3.600 meter persegi namun fakta dalam Laporan Polisi (LP) pada 2011 tanah yang dipersoalkan hanya sebesar 1.600 meter persegi.
"Dan itu sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) daripada korban daripada pelaporanya adalah ibu Halimah orang tua Pak Madih," jelasnya.
"Kakak-kakaknya Pak Madih juga menyampaikan yang kami masalahkan 1.600 meter persegi," sambungnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Disebut Pernah Duduki Lahan Warga Pakai Seragam Polri
Tak hanya Halimah dan kakak dari Madih, disebut Hengki saksi-saksi lain seperti wanita bernama Nandar dan Madin serta saksi lainnya juga berkata demikian yakni tanah yang dipermasalahkan 1.600 meter persegi.
"Jadi tadi ini sudah kami klarifikasi, oleh beliau tidak diakui, padahal saksi-saksi mengatakan yang dipermasalahkan 1.600 meter persegi," pungkasnya.