Hari Ini Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, Simak Masa Kerja dan Gaji Anggota Badan Adhoc
Simak masa kerja dan gaji/honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta besaran gaji masing-masing anggota Badan Adhoc Pemilu 2024.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews/ Instagram: @kpu_ri
Persyaratan daftar Pantarlih Pemilu 2024 - Simak masa kerja dan gaji/honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta besaran gaji masing-masing anggota Badan Adhoc Pemilu 2024.
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 yaitu dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
Gaji KPPS Pemilu 2024:
- Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000
- Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000
Baca juga: Ketua Komisi II DPR: Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur Bisa Ganggu Persiapan Pemilu 2024
3. PPS Pemilu 2024
Masa kerja PPS Pemilu 2024 yaitu dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Gaji PPS Pemilu 2024:
Berita Rekomendasi
- Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000
- Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
- Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000
- Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000
4. PPK Pemilu 2024
Masa kerja PPK Pemilu 2024 yaitu dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Gaji PPK Pemilu 2024: