Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, Simak Masa Kerja dan Gaji Anggota Badan Adhoc

Simak masa kerja dan gaji/honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta besaran gaji masing-masing anggota Badan Adhoc Pemilu 2024.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hari Ini Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, Simak Masa Kerja dan Gaji Anggota Badan Adhoc
Kolase Tribunnews/ Instagram: @kpu_ri
Persyaratan daftar Pantarlih Pemilu 2024 - Simak masa kerja dan gaji/honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta besaran gaji masing-masing anggota Badan Adhoc Pemilu 2024. 

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 yaitu dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

Gaji KPPS Pemilu 2024:

- Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000

- Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000

Baca juga: Ketua Komisi II DPR: Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur Bisa Ganggu Persiapan Pemilu 2024

3. PPS Pemilu 2024

Masa kerja PPS Pemilu 2024 yaitu dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Gaji PPS Pemilu 2024:

Berita Rekomendasi

- Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000

- Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

- Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000

- Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000

4. PPK Pemilu 2024

Masa kerja PPK Pemilu 2024 yaitu dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Gaji PPK Pemilu 2024:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas