Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, Simak Masa Kerja dan Gaji Anggota Badan Adhoc

Simak masa kerja dan gaji/honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta besaran gaji masing-masing anggota Badan Adhoc Pemilu 2024.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hari Ini Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, Simak Masa Kerja dan Gaji Anggota Badan Adhoc
Kolase Tribunnews/ Instagram: @kpu_ri
Persyaratan daftar Pantarlih Pemilu 2024 - Simak masa kerja dan gaji/honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta besaran gaji masing-masing anggota Badan Adhoc Pemilu 2024. 

- Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000

- Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000

- Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000

- Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan biaya santunan perlindungan bagi anggota Badan Adhoc untuk kecelakaan kerja.

Simak besaran santunan yang diterima anggota Pantarlih, KPPS, PPS, dan PPK Pemilu 2024 berikut ini.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ketua MPR Ajak Pemuka Agama Bantu Umat Menghindari Politik Identitas

Daftar Biaya Santunan Anggota Badan Adhoc Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

- Santuan meninggal dunia: Rp 36.000.000 setiap orang

- Santunan cacat permanen: Rp 3.800.000 setiap orang.

- Santunan luka berat: Rp 16.500.000 setiap orang.

- Santunan luka sedang: Rp 8.250.000 setiap orang.

- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 setiap orang.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas