Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, Simak Masa Kerja dan Gaji Anggota Badan Adhoc

Simak masa kerja dan gaji/honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta besaran gaji masing-masing anggota Badan Adhoc Pemilu 2024.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hari Ini Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, Simak Masa Kerja dan Gaji Anggota Badan Adhoc
Kolase Tribunnews/ Instagram: @kpu_ri
Persyaratan daftar Pantarlih Pemilu 2024 - Simak masa kerja dan gaji/honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta besaran gaji masing-masing anggota Badan Adhoc Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah masa kerja dan gaji atau honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Jika melihat tahapan rekrutmen Pantarlih, jadwal pelantikan jatuh pada hari ini Senin (6/2/2023).

Hasil seleksi Pantarlih telah diumumkan pada Minggu (5/2/2023).

Pelamar dapat langsung mengecek hasil pengumumannya yang akan disampaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Kabupaten/Kota setempat.

Pembetukan Pantarlih melengkapi pembentukan Badan Adhoc untuk menyukseskan Pemilu 2024 nanti.

Badan Adhoc merupakan panitia sementara yang dibentuk untuk menyelenggarakan dan menyukseskan Pemilu 2024.

Baca juga: Disetujui DPR, KPU Segera Undangkan PKPU Dapil Pemilu 2024

Sejauh ini pendaftar anggota Badan Adhoc di Indonesia peminatnya begitu tinggi.

Berita Rekomendasi

Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Pantarlih.

Lantas berapakah gaji atau honor yang akan diterima Pantarlih?

Simak daftar besaran gaji atau hornor masing-masing anggota Badan Adhoc Pemilu 2024, mengutip Tribun Gayo, berikut ini.

1. Pantarlih Pemilu 2024

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 yaitu mulai 6 Februari hingga 15 Maret 2023.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024, sebesar Rp 1.000.000.

2. KPPS Pemilu 2024

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 yaitu dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

Gaji KPPS Pemilu 2024:

- Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000

- Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000

Baca juga: Ketua Komisi II DPR: Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur Bisa Ganggu Persiapan Pemilu 2024

3. PPS Pemilu 2024

Masa kerja PPS Pemilu 2024 yaitu dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Gaji PPS Pemilu 2024:

- Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000

- Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

- Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000

- Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000

4. PPK Pemilu 2024

Masa kerja PPK Pemilu 2024 yaitu dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Gaji PPK Pemilu 2024:

- Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000

- Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000

- Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000

- Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan biaya santunan perlindungan bagi anggota Badan Adhoc untuk kecelakaan kerja.

Simak besaran santunan yang diterima anggota Pantarlih, KPPS, PPS, dan PPK Pemilu 2024 berikut ini.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ketua MPR Ajak Pemuka Agama Bantu Umat Menghindari Politik Identitas

Daftar Biaya Santunan Anggota Badan Adhoc Pemilu 2024

- Santuan meninggal dunia: Rp 36.000.000 setiap orang

- Santunan cacat permanen: Rp 3.800.000 setiap orang.

- Santunan luka berat: Rp 16.500.000 setiap orang.

- Santunan luka sedang: Rp 8.250.000 setiap orang.

- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 setiap orang.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas