Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Akan Membatasi Kapasitas Ruang Sidang

PN Jakarta Selatan akan membatasi kapasitas pengunjung yang ingin melihat langsung sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Akan Membatasi Kapasitas Ruang Sidang
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). | PN Jakarta Selatan akan membatasi kapasitas pengunjung yang ingin melihat langsung sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM - PJ Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pada saat sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, PN Jaksel akan membatasi kapasitas ruang sidang.

Hal itu dilakukan demi menjaga suasana ruang sidang untuk tetap tertib dan aman saat majelis hakim membacakan vonis hukuman kepada para terdakwa.

Meski demikan, PN Jaksel akan menyediakan layar monitor di sekitar ruang sidang maupun di halaman gedung.

Layar monitor tersebut bisa digunakan bagi para pengunjung yang ingin melihat dan mendengar proses sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel.

Sehingga bagi para pengunjung yang tidak mendapatkan tempat duduk di ruang sidang tetap bisa mengikuti jalannya sidang melalui layar monitor yang telah disediakan.

"Nanti akan difasilitasi mereka yang tidak memperoleh tempat duduk itu dengan layar monitor yang ada di luar."

Baca juga: Tolak Pleidoi Agus Nurpatria, Jaksa Minta Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara

"Baik itu di sekitar ruang sidang di dalam maupun di halaman."

Berita Rekomendasi

"Supaya apa, mereka yang ingin mendengar putusan di lingkungan PN Jaksel itu tidak semua masuk ke ruang sidang," kata Djuyamto dalam tayangan Live Progam 'Kompas Petang' Kompas TV, Senin (6/2/2023.)

Diketahui terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hubatabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang vonis pada minggu depan.

Para terdakwa tersebut di antaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J: Untuk Vonis Putri Candrawathi Majelis Hakim Harus Berani

Diketahui Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan di hari yang sama, yakni Senin (13/2/2023) mendatang.

Untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, sidang vonis akan digelar pada Selasa (14/2/2023).

Kemudian untuk Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Yosua, Richard Eliezer Minta Maaf Bikin Sang Ayah Kehilangan Pekerjaan

Sepekan Jelang Vonis, Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).

Sepekan menjelang sidang vonis tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo.

"Penetapan perpanjangan (penahanan) yang kedua sudah turun," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Minggu (5/2/2023).

Perpanjangan masa penahanan ini terhitung sejak 7 Februari 2023 mendatang.

Baca juga: H-9 Jelang Vonis, Bharada E: Pelajaran Penting untuk Pendewasaan Diri, Kiranya Tuhan Menolong Saya

Sebab, masa penahanan Ferdy Sambo akan habis besok, 6 Februari 2023.

"30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," katanya.

Sebagaimana diketahui, penahanan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2022 di Mako Brimob.

Kemudian pada Oktober 2022, Ferdy Sambo serta para terdakwa lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Richard Eliezer, Ibunda Berharap Hakim Beri Putusan Seringan-ringannya

Pada awal Januari lalu, masa penahanan terhadap Ferdy Sambo sempat diperpanjang selama 30 hari.

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 atau 30 hari," kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (5/1/2023).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas