JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa
JPU memohon Majelis Hakim tetap melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan dan menjadikan dakwaan sebagai dasar.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi tim penasihat hukum Irjen Pol Teddy Minahasa terkait perkara peredaran narkoba tidak sesuai dasar hukum yang ada.
Tanggapan itu dilontarkan pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (6/2/2023).
"Eksepsi terdakwa tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan," kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.
Baca juga: Hotman Paris Minta Teddy Minahasa Disidang di Bukittinggi, Ini Tanggapan JPU
Menurut tim JPU, mereka telah melayangkan dakwaan yang cermat, jelas, dan lengkap.
"Serta telah memenuhi syarat-syarat formil maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP," ujar JPU.
Oleh sebab itu, tim JPU memohon agar eksepsi tim penasihat hukum Teddy ditolak.
"Kami penuntut umum dengan hormat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdawka tidak dapat diterima dan ditolak," ujar JPU.
Selain itu, tim JPU juga memohon agar Majelis Hakim tetap melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan dan menjadikan dakwaan sebagai dasar.
Sebagai informasi, dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi sebesar 41,3 kilogram.
Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.
Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.