Kejaksaan Agung Kejar Dugaan Mark Up Pengadaan Tower Transmisi PLN
Gandeng sejumlah ahli, Kejaksaan Agung tegaskan masih menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan tower transmisi pada Perusahaan Listrik Negara (PT PLN).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan tower transmisi pada Perusahaan Listrik Negara (PT PLN).
Beberapa waktu belakangan, penyidikan sedang fokus pada analisa material yang digunakan.
Oleh sebab itu, tim penyidik Kejaksaan Agung menggandeng sejumlah ahli untuk menganalisanya.
"Kalau PLN itu jaksa memang betul-betul sedang mendalami teknis material yang digunakan. Jadi itu kan sekarang nyangkut bukan jaksa lagi, tapi ahli. Makanya kita lagi nunggu," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com pada Minggu (5/2/2023).
Jika ada perbedaan material dengan spesifikasi yang ditentukan, maka terindikasi ada kerugian negara.
"Kalau itu ternyata berbeda dengan yang ditentukan, ada kerugian. Tapi kalau dihitung ternyata semuanya klop, nanti akan kita lihat lagi, ada enggak komponen-komponen yang menyertai dan masih bisa dihitung oleh angka," ujarnya.
Analisa teknis sedemikian rupa dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya mark up atau penggelembungan harga di awal pengadaan.
Selain itu, analisa teknis juga dilakukan untuk melihat kesesuaian spek pada pelaksanaan proyek pembangunan tower transmisi.
"Iya memastikan modus pengadaan. Pertama itu kan mark up, yang kedua tidak sesuai spek," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Minggu (5/2/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN
Meski demikian, tim penyidik telah menemukan indikasi adanya pengaturan tender pada proses pelelangan tender proyek.
"Pengaturan tender indikasi awalnya ada," katanya.
Pengaturan tender pun sebelumnya pernah disebut-sebut oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada awal pengungkapan kasus ini.
Dalam keterangan resminya, Ketut membeberkan bahwa PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia (ASPATINDO).
"Sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimononopoli oleh PT Bukaka karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO," katanya pada Senin (25/7/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.