KPK Periksa Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Terkait Kasus Lukas Enembe
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Papua yang juga Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, terkait kasus Lukas Enembe.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Papua yang juga Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, yang menjerat Lukas Enembe.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua, atas nama Ridwan Rumasukun, Sekda Provinsi Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (6/2/2023).
Selain Ridwan Rumasukun, KPK juga akan memeriksa 10 saksi lainnya, yakni Geraldo Da Rosario Semi yang merupakan petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Notaris Melinda Syalom Bawole, Direktur PT Papua Karya Mandiri Frans Irwanto Sarasak, Direktur PT Mitra Infra Struktur Sejahtera Nursalam Syamsudin.
Kemudian pihak PT Aiwondeni Permai bernama Farida Lilita Row, Justina Kmur dari PT Cahaya Rante Tondon, Septinus Mampor dari CV Skylander, Jan Erens Aninam dari CV Yehoya Jireh, Daniel RR Wambraum dari PT Papua Mekar Abadi, dan Moch Safroni yang merupakan supir Haji Sukman.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata Ali.
Baca juga: Respons KPK Soal Lukas Enembe Tagih Janji Firli Bahuri: Tak Ada Pembicaraan Khusus Sewaktu di Papua
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka.
Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Baca juga: Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli, Apa Itu?
Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe 40 Hari
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.
KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.