Ribuan Personel Polisi Disiagakan Kawal Demo Buruh di DPR Hari Ini
Polda Metro Jaya menyiapkan pengamanan jelang aksi demo yang digelar Partai Buruh dan FSPMI di depan Gedung DPR, Senin (6/2/2023).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiapkan pengamanan jelang aksi demo yang digelar Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ribuan personel gabungan disiagakan untuk mengawal aksi demo tersebut.
"1.623 personel dilibatkan dari Polda, Polres dan TNI serta Pemda," kata Trunoyudo saat dihubungi wartawan, Senin (6/2/2023).
Selain pengamanan, kata Trunoyudo, pihaknya juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait aksi demo tersebut.
Namun, sejauh ini rekayasa lalu lintas masih bersifat situasional dengan melihat kondisi di lokasi massa.
"Jalur TransJakarta tetap dibuka dan menyiapkan 2 lajur untuk kendaraan selama massa melaksanakan penyampaian pendapatnya," ungkapnya.
Dalam hal ini, Trunoyudo mengimbau kepada massa aksi untuk tetap mengikuti peraturan yang ada selama menjalankan aksi agar tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas).
Baca juga: Bentrok Antar Buruh di Morowali Bukan Salah Investasi Tapi soal Tata Kelola Ketenagakerjaan
Sementara itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan aksi demonstrasi itu dilakukan di seluruh Indonesia.
Nantinya, untuk yang di DPR, Said mengatakan akan didatangkan ribuan buruh dari Jabodetabek.
"Dalam aksinya, Partai Buruh akan menyuarakan penolakan terhadap isi Perppu No 2 Tahun 2022 terkait omnibus law Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam keterangannya.
"Setidaknya ada sembilan point yang dipermasalahkan dalam omnibus law Cipta Kerja. Meliputi, upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana," sambungnya.
Isu lain yang akan disurakan adalah penolakan terhadap RUU Kesehatan. Dalam hal ini, Partai Buruh menyoroti revisi beberapa pasal di UU BPJS yang di antaranya tentang Dewan Pengawas dari unsur buruh dikurangi menjadi satu.
“Yang membayar BPJS itu buruh. Kok wakil kami dikurangi. Kok malah unsur buruh dan pengusaha yang dikurangi. Harusnya yang dikurangi itu gaji DPR itu,” ucapnya.
Baca juga: Partai Buruh Optimistis Bakal Raih 2 Kursi DPR RI dari Dapil DKI Jakarta
Hal lain yang disoroti Said Iqbal adalah terkait dengan kewenangan BPJS yang semula di bawah Presiden menjadi di bawah Menteri Kesehatan.