Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Penundaan Pemilu Muncul Lagi, Begini Respons Ketua Komisi II DPR

Doli mengatakan, sejauh ini Komisi II DPR bersama pemerintah, KPU dan Bawaslu sedang menjalankan tahapan menuju Pemilu 2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wacana Penundaan Pemilu Muncul Lagi, Begini Respons Ketua Komisi II DPR
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia merespons mengenai wacana penundaan pemilu 2024 yang kembali muncul.

Doli mengatakan, sejauh ini Komisi II DPR bersama pemerintah, KPU dan Bawaslu sedang menjalankan tahapan menuju Pemilu 2024.

Ada pun, lanjut Doli, tak ditemukan kondisi tertentu untuk menunda penyelenggaraan pemilu.

"Penundaan pemilu itu tentu ada conditions yang terpenuhi sehingga pada akhirnya diambil kesimpula pemilu akan ditunda," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).

"Dan sampai sejauh ini kita belum menemukan conditions untuk menunda pemilu," lanjutnya.

Doli menambahkan, penundaan pemilu jiga terjadi jika ada keadaan memaksakan harus ditunda.

Berita Rekomendasi

Namun dia memastikan saat ini tahapan pemilu 2024 tetap berjalan sesuai aturan.

"Jadi ya kan namanya penundaan itu kan tentu sesuatu yang pasti tidak diduga. Nah, mungkin ada force majeure, atau apa. sampai sekarang kita berjalan aja," ucap legislator Partai Golkar itu.

"Nanti suatu saat kemudian ada sesuatu peristiwa yang kita tidak tau apa kemudian pada akhirnya kita menyimpulkan harus tunda, ya kita kan enggak tahu," tandasnya.

Baca juga: Legislator PPP: Tak Ada Parpol atau Fraksi di DPR Bahas Penundaan Pemilu

Sebelumnya, Mahfud menyatakan pemerintah tidak bisa melarang ketua partai politik, maupun masyarakat tertentu mewacanakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Meski demikian, Mahfud memastikan bahwa wacana penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden itu tidak dilontarkan oleh pemerintah.

Hal ini Mahfud sampaikan saat menyampaikan arahan di Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

"Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum," kata Mahfud sebagaimana dikutip dari Kompas.tv.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas