DPR RI Terima Surat Presiden Tentang Perppu Cipta Kerja Hingga Pemilu
DPR RI menerima surat presiden (surpres) soal Perppu Cipta Kerja, RUU Mahkamah Konstitusi, dan Pemilu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima tiga surat presiden (surpres).
Ada pun surpres itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (7/2/2023).
Surpres pertama terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI. R61 tanggal 28 November 2022 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang MK," kata Dasco di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.
Surpres lain adalah Perppu tentang Cipta Kerja dan Pemilu.
Baca juga: Anggota DPR RI Dorong Pemerintah Bantu Meringankan Beban Masyarakat Turki yang Terdampak Gempa
Dasco menyebut surpres itu akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
"R01 tanggal 9 Januari 2023, hal penyampaian RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," ucap Dasco.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Yakin Upaya Pemberantasan Korupsi Sudah di Jalan yang Benar
"R02 tanggal 13 Januari 2023, hal penyampaian RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Menjadi Undang-Undang," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.