Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadiri Sidang Kasus Gagal Ginjal Akut, Orang Tua Korban Ungkap Kekecewaan

Para orang tua korban gagal ginjal akut datangi sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Hadiri Sidang Kasus Gagal Ginjal Akut, Orang Tua Korban Ungkap Kekecewaan
Kolase Tribunnews
Para orang tua korban gagal ginjal akut datangi sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Selasa (7/2/2023), para orang tua korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak hadiri sidang gugatan perdata yang sempat tertunda ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Lantaran pada Selasa (17/1/2023) lalu sidang perkara tersebut ditunda karena banyak tergugat yang tidak hadir serta dua ketua kelompok dari pihak penggugat tidak hadir.

Diketahui bahwa obat sirup anak yang mengakibatkan gagal ginjal akut kembali ramai menjadi perbincangan, yakni Praxion. Sebelumnya, kasus tersebut juga sempat ramai pada tahun 2022.

Kuasa Hukum korban GGAPA, Tegar Putu Hena mengatakan pihaknya merasa kecewa lantaran pihak-pihak tergugat menganggap remeh kasus yang sudah menewaskan 200 anak itu.

"Kami kecewa dengan proses ini, karena awalnya kami berpikir peristiwa gagal ginjal akut yang merenggut nyawa anak-anak tidak berdosa ini menjadi perhatian semua orang dan semua pihak, baik Kementerian maupun Swasta," kata Tegar, Selasa (17/1/2023) lalu.

Sebelumnya diketahui bahwa para orang tua korban GGAPA melayangkan gugatan kepada 11 pihak terkait dengan perkara tersebut.

Baca juga: Kasus Obat Sirup Sebabkan Gagal Ginjal Akut Muncul Kembali, BPOM Hentikan Sementara Distribusinya

11 pihak yang digugat tersebut di antaranya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), PT Afi Firma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, serta PT Tirta Buana Kemindo.

Berita Rekomendasi

Kemudian CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia, serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Para orang tua korban yang menggugat tersebut terpantau telah menunggu di ruang sidang pengunjung sidang dengan mengenakan kaus hitam bertuliskan "KU KIRA OBAT, TERNYATA RACUN. #TRAGEDIOBATBERACUN"

Mereka juga sama-sama mengangkat kertas yang bertuliskan tuntutan terhadap para tergugat.

Kasus Baru yang Dilaporkan

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, M Syahril mengungkapkan bahwa kasus konfirmasi GGPA yang baru adalah anak berusia satu tahun yang mengalami demam kemudian diberikan obat penurun panas merek Praxion.

"Satu Kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia satu tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023 dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merek Praxion," ucap Syahril.

Kemudian pada 28 Januari 2023, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria).

Lalu dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

Ilustrasi obat sirup. Hari ini, Selasa (7/2/2023), para orangtua korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) hadiri sidang gugatan perdata yang sempat tertunda.
Ilustrasi obat sirup. Hari ini, Selasa (7/2/2023), para orangtua korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) hadiri sidang gugatan perdata yang sempat tertunda. (Daily Mail)

Pasien tersebut diketahui mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa pada tanggal 31 Januari 2023.

"Dikarenakan ada gejala GGAPA maka direncanakan untuk dirujuk ke RSCM, tetapi keluarga menolak dan pulang paksa," kata Syahril.

Kemudian pada tanggal 1 Februari 2023, pasien dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole.

"Namun tiga jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.

BPOM Hentikan Sementara Produksi dan Distribusi Obat

Syahril mengungkapkan bahwa untuk sementara waktu, dalam rangka kehati-hatian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilakukan.

Terkait dengan perintah tersebut, industri farmasi pemegang izin edar obat itu telah melakukan voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela.

Syahril pun memastikan BPOM sudah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku, baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).

Mengenal Obat Praxion

Apa Itu Praxion? Obat Sirup yang Sempat Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut. Hari ini, Selasa (7/2/2023), para orangtua korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) hadiri sidang gugatan perdata yang sempat tertunda.
Apa Itu Praxion? Obat Sirup yang Sempat Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut. Hari ini, Selasa (7/2/2023), para orangtua korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) hadiri sidang gugatan perdata yang sempat tertunda. (https://praxionindonesia.com/product)

Praxion merupakan obat sirup anak yang diproduksi oleh PT Pharos Indonesia.

Mengutip dari Praxionindonesia.com, obat jenis Praxion memiliki tiga varian yang berbeda.

Ada Praxion Sespensi 120 mg/5 ml merupakan obat deman dan pereda nyeri untuk anak dengan kandungan Paracetamol Micronized 120 mg/5 ml dengan kemasan warna oranye.

Baca juga: Hasil Pengujian BPOM, Satu Lagi Obat Sirup Dinyatakan Aman dari EG dan DEG

Kemudian Praxion Forte Suspensi 250 mg/5 ml, merupakan obat deman dan pereda nyeri untuk anak dengan kandungan Paracetamol Micronized 250 mh/5 ml dengan kemasan warna hijau kebiruan.

Terakhir ada Praxion Suspensi Drops 100 mg/ml, merupakan obat deman dan pereda nyeri untuk anak dengan kandungan Paracetamol Micronized 100 mg/ml dengan kemasan warna hijau.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas