Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Kantor Dinas PU Papua Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

Ali Fikri mengatakan saat ini penggeledahan masih berlangsung. Perkembangan selanjutnya akan diinfokan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Geledah Kantor Dinas PU Papua Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Ilustrasi. Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PU Papua pada hari ini, Selasa (7/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PU Papua pada hari ini, Selasa (7/2/2023).

Penggeledahan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Betul hari ini informasi yang kami terima, ada penggeledahan tim penyidik KPK di kantor PU Papua. Dalam perkara tersangka LE dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa.

Ali mengatakan saat ini penggeledahan masih berlangsung. Perkembangan selanjutnya akan diinfokan.

"(Penggeledahan, Red) masih berlangsung," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Berita Rekomendasi

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Baca juga: KPK Sebut Penggeledahan Kantor Dinas PU Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas