Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Buat Direktur Loco Montrado Siman Bahar

Dalam kasus ini, KPK telah menahan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (ANTM) Dodi Martimbang (DM).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Buat Direktur Loco Montrado Siman Bahar
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam antara PT Loco Montrado dan PT Aneka Tambang (Antam).

KPK sempat kalah dari Siman Bahar pada saat gugatan praperadilan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Siman, yang artinya status tersangkanya gugur.

"Kami komunikasi dengan tim penyidik, terus mengkaji bagaimana diterbitkan kembali surat perintah penyidikan untuk tersangka yang lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan, tim penyidik tengah memperbaiki proses administrasi dalam menjerat Siman Bahar.

Baca juga: Sempat Kalah di Praperadilan, KPK Siapkan Sprindik Baru Buat Siman Bahar

Menurut Ali, Siman Bahar sempat menang praperadilan melawan KPK lantaran kesalahan dalam proses administrasi.

Berita Rekomendasi

"Untuk perkara ini KPK kan sudah menetapkan pihak lain (Siman Bahar) sebagai tersangka, tapi kemudian hakim praperadilan berpendapat agar diperbaiki proses administrasi penyidikan. Jadi sekali lagi yang harus digaribawahi adalah proses administrasi nya syarat formilnya, bukan materi," jelas Ali.

Sebelumnya, hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah.

Hakim juga menyatakan surat perintah itu tidak memiliki kekuatan hukum.

Putusan itu diketuk pada Kamis (4/11/2021).

Dengan begitu, Siman bebas dari jeratan KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (ANTM) Dodi Martimbang (DM).

Dia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 17 Januari 2023 sampai dengan 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dodi Martimbang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas