5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo, Termasuk Dirut Anang Achmad Latif
Komisaris PT Solitech Media Sinergi Irwan diduga bermufakat bersama Anang untuk pemenangan proyek pemancar seluler untuk internet cepat 4G
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Total nilai proyek pengadaan BTS 4G diketahui sekitar Rp 10 triliun.
Adapun penyidik Kejaksaan Agung perkirakan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun dalam kasus korupsi ini.
Setelah ditetapkan tersangka, Irwan Hermawan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
"Terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023," kata Ketut, Selasa (7/2/2023).
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Usut Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Fokus pada Aktor Intelektual
6 Orang Saksi Diperiksa Rabu 8 Februari
Per Rabu (8/2/2023) kemarin, Kejaksaan Agung memanggil enam saksi dalam perkara dugaan korupsi ini.
Mereka di antaranya staf ahli Kementerian Kominfo, Walbertus Natalius Wisang dan isteri Dirut BAKTI Kominfo bernama Sakinah Juliani Utami.
Empat saksi lain yang turut diperiksa pada hari ini ialah Herry Hardjanto selaku Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan, Sopyan Hadi Wijaya selaku Direktur PT Dua Putra Valutama, Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.
Serta Dhia Febriansah selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha.
Keenamnya diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.
Jadi total saksi yang diperiksa pada Rabu lalu ada enam orang.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 6 orang saksi yang terkait."
"Dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Ketut Sumedana.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)