Dukcapil Target 50 Juta Warga Indonesia Punya KTP Digital Tahun Ini
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia memiliki KTP Digital pada tahun 2023.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia memiliki KTP Digital pada tahun 2023 ini.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
“Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya," kata Zudan lewat keterangannya, Kamis (9/2/2023).
Lebih jauh ia mengatakan bahwa upaya ini sebagai solusi asimetrik langkah bijaksana menggantikan penerbitan KTP-el yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Zudan menyebutkan 3 kendala pencetakan KTP-el.
Pertama pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, kemudian harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film.
Belum lagi masalah kendala jaringan internet di daerah.
Kalau ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna.
Walhasil, KTP tidak jadi, karena failer enrollment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.
"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," katanya.
Baca juga: Pembuatan KTP Digital, Dukcapil akan Lakukan Secara Bertahap
Belum lagi, sambung Zudan, ada pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
“Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," ujarnya.
Adapun untuk mendaftarkan aplikasi IKD, masyarakat harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke HP pemohon," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.