Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Hari ini Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung

Johnny G Plate akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS periode 2020-2022, dia janji kooperatif hadiri pemeriksaan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Korupsi BTS Kominfo, Hari ini Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung
Kolase Tribunnews
Kolase foto Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Johnny G Plate akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022, dia janji kooperatif hadiri pemeriksaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2/2023) hari ini.

Johnny G Plate, Menteri asal Partai NasDem itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Pemanggilan Johnny G Plate ini merupakan yang pertama kalinya.

Surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan Kejaksaan Agung pada Senin (6/2/2023).

Johnny G Plate sudah angkat bicara soal jadwal pemeriksaanya.

Dia mengaku bakal kooperatif memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung.

Jauh sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu memeriksa kerabat Johnny G Plate.

Berita Rekomendasi

Kerabat Johnny G Plate yang dimaksud ialah Gregorius Alex Plate.

Dirinya diketahui merupakan adik dari sang menteri.

Gregorius Alex Plate telah diperiksa pada Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Buktikan Ada Pengaturan Tender, Kejaksaan Agung Terima Pengembalian Rp 600 Juta Terkait Korupsi BTS

Pemeriksaan Gregorius akan dilakukan lagi saat tim penyidik membutuhkan keterangan tambahan darinya.

Hingga kini, tim penyidik tengah menggali dugaan tindak pidana yang dilakukan Gregorius Alex Plate.

Termasuk apakah dia tahu dan terlibat dalam pengaturan tender proyek BTS ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai saksi, terungkap bahwa Gregorius Alex Plate bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Tim penyidik pun mengungkapkan, jumlah safari ke luar negeri menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo itu mencapai belasan kali.

Hari ini Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2/2023).

Johnny G Plate akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

"Rencana Kamis kami panggil Menteri Kominfo," ujarnya kepada Tribunnews.com pada Selasa (7/2/2023) malam.

Pemanggilan Johnny G Plate Kamis besok merupakan yang pertama kalinya.

"Iya, pertama," kata Kuntadi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi (Ist)

Surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan Kejaksaan Agung pada Senin (6/2/2023).

"Sudah dikirim, baru kemarin (Senin)," ujarnya.

Rencananya, pemeriksaan terhadap Johnny G Plate akan dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB.

Pihak Kejaksaan Agung mengaku tak ada pengamanan khusus terkait pemeriksaan tersebut.

"Enggak ada. Biasa saja," ujar Kuntadi.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan alasan pemanggilan Menkominfo Johnny G Plate.

Oleh sebab itu, konfirmasi terkait alat bukti tersebut akan ditagih oleh tim penyidik.

"Kami mau mengkonfirmasi sesuai alat bukti yang kita punya," kata Kuntadi.

Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang.

Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keterangan Johnny G Plate Sangat Penting untuk Ungkap Kasus

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana buka suara terkait adanya panggilan dari Kejagung kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny G Plate.

Diketahui pemanggilan Johnny G Plate ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Ketut mengatakan, pemanggilan pada Johnny ini sudah dilakukan Kejagung sejak empat hari yang lalu.

Kejagung pun berharap Johnny bersedia memenuhi panggilan Kejagung tersebut.

Pasalnya dalam kasus dugaan korupsi BTS ini, Johnny hanya diperiksa sebagai saksi.

"Jadi penyidik sudah melayangkan panggilan kurang lebih empat hari yang lalu, untuk dijadwalkan diperiksa besok hari Kamis (9/2/2023), jam 09.00 WIB."

"Harapan kita mudah-mudahan beliau bisa datang menghadiri panggilan kita. Karena diperiksa dengan kapasitas yang bersangkutan sebagai saksi," kata Ketut dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Gali Keterangan Pokja Pemilihan Tender

Lebih lanjut Ketut mengharapkan Johnny bisa kooperatif dengan memenuhi panggilan Kejagung.

Karena keterangan dari Johnny ini sangatlah penting dalam mengungkap kasus dugaan korupsi BTS ini.

"Ya harapan kita sih kooperatif, karena keterangan beliau ini sangat penting dalam hal mengungkap perkara ini yang seluas-luasnya," terang Ketut.

Dalam kasus dugaan korupsi BTS ini sendiri, Kejagung telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada lima orang.

Tak hanya itu, Kejagung juga sudah melakukan pencekalan pada 23 orang dan memeriksa 60 orang saksi.

"Dan saat ini kami sudah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap lima orang. Sebanyak 23 orang sudah dilakukan pencekalan dan 60 saksi sudah kita periksa," imbuhnya.

Johnny G Plate Janji Kooperatif, Bakal Hadiri Pemeriksaan di Kejaksaan Agung

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memastikan akan hadir sesuai jadwal di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (9/2/2023) besok.

Hal itu menanggapi rencana pemeriksaan terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

"Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," kata Johnny saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Johnny menuturkan saat ini dirinya sedang berada di Medan mengikuti acara Hari Pers Nasional 2023.

"Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023 (hari ini dan besok)," ujarnya.

Respons NasDem

Partai NasDem memastikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

"Kita tetap komit pada penegakan hukum, jadi kita ikuti proses hukum," kata Wakil Ketua Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim, Rabu (8/1/2023).

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu bakal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2/2023).

Johnny G Plate akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Menkominfo Johnny G. Plate
Menkominfo Johnny G. Plate (Capture video)

PROFIL Johnny G Plate, Menteri dari Nasdem yang Besok Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi BTS

Berikut ini adalah profil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2/2023) besok.

Sebagai informasi, Johnny G Plate akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

"Rencana Kamis kami panggil Menteri Kominfo," ujarnya kepada Tribunnews.com pada Selasa (7/2/2023) malam.

Pemanggilan Johnny G Plate Kamis besok merupakan yang pertama kalinya.

"Iya, pertama," kata Kuntadi.

Surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan Kejaksaan Agung pada Senin (6/2/2023).

"Sudah dikirim, baru kemarin (Senin)," ujarnya.

Rencananya, pemeriksaan terhadap Johnny G Plate akan dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Diterpa Hoaks soal Penggeledahan Rumah: Jangan Begitulah, Bikin Rusak aja

Pihak Kejaksaan Agung mengaku tak ada pengamanan khusus terkait pemeriksaan tersebut.

"Enggak ada. Biasa saja," ujar Kuntadi.

Sementara Johnny G Plate memastikan akan hadir sesuai jadwal di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (9/2/2023) besok.

Hal itu menanggapi rencana pemeriksaan terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

"Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," kata Johnny saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Johnny menuturkan saat ini dirinya sedang berada di Medan mengikuti acara Hari Pers Nasional 2023.

Selengkapnya, inilah profil Johnny G Plate dirangkum dari berbagai sumber:

1. Biodata Johnny G Plate

Johnny Gerard Plate lahir di Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 10 September 1956.

Sehingga suami Maria Ana sekaligus ayah tiga anak itu berusia 66 tahun.

Masa kecil dihabiskan Johnny G Plate di NTT dengan bersekolah di SDN REO I pada 1963-1969.

Dikutip dari Tribunnewswiki.com, dia melanjutkan pendidikannya di SMP ST Pius XII Kisol di Manggarai pada 1968-1971.

Johnny G Plate lalu bersekolah di SMAN 1 Ruteng yang juga masih di Manggarai, yakni pada 1971-1974.

Sebelum mengenyam pendidikan di perguruan tinggi, Johnny G Plate bergabung dengan Taruna Akademi Ilmu Pelayaran RI (AIP).

Barulah pada 1981 hingga 1986, dia melanjutkan studinya di Universitas Khatolik Atma Jaya Jakarta.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (HO)

2. Perjalanan Karier Johnny G Plate

Sebelum terjun ke dunia politik, Johnny G Plate merupakan seorang pengusaha yang memulai bisnis pada awal 1980-an di bidang alat-alat perkebunan.

Saat itu sedang marak pembukaan perkebunan di Kalimantan dan Papua.

Sukses di alat pertanian, Johnny G Plate bersama koleganya memperluas bisnis ke dunia transportasi penerbangan.

Masih dari Tribunnewswiki.com, ia pernah menjadi bagian dari maskapai penerbangan AirAsia dengan menjadi Komisaris PT Indonesia Air Asia.

Jabatan lain yang pernah dipegang Johnny G Plate adalah Komisaris PT Mandosawu Putratama Sakti, Komisaris Utama PT Aryan Indonesia, Direktur Utama Bina Palma Group, dan Direktur Utama PT Air Asia Investama.

Sukses sebagai pengusaha, mantan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ini kemudian tertarik ke panggung politik.

Mengawali karier di dunia politik, Johnny G Plate semula bergabung dengan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) pada 2013.

Ia diberi jabatan sebagai Ketua Mahkamah PKDI.

Kemudian, ia pindah ke Partai NasDem dan diangkat menjadi Sekretaris Jenderal hingga sekarang.

Johnny G Plate pernah terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dari Partai NasDem mewakili daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur I.

Pada Pemilu 2019, ia terpilih lagi menjadi anggota DPR RI dari dapil serupa meliputi Pulau Flores, Lembata, dan Alor.

3. Jadi Menteri

Baru beberapa hari menjadi anggota DPR RI, Johnny G Plate mengundurkan diri karena menjadi menteri.

Oleh Jokowi, Johnny G Plate ditempatkan mengisi pos sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika di Kabinet Indonesia Maju.

Pada periode sebelumnya, yaitu Kabinet Kerja, posisi ini dijabat Rudiantara.

Saat menjadi Menkominfo, ada beberapa kebijakan Johnny G Plate yang menjadi sorotan.

Satu di antaranya saat kementerian yang dipimpinnya memblokir sejumlah platform digital pada 30 Juli 2022.

Di antaranya Steam, PayPal, Yahoo, Epic Games, Origin, hingga Dota.

Pasalnya, platform digital itu tak kunjung melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga tenggat waktu yang ditentukan.

Steam dkk mulai diblokir karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.

Pemblokiran platform digital tersebut tak pelak menimbulkan reaksi di masyarakat, terutama di media sosial.

Bahkan di Twitter, tagar BlokirKominfo menjadi trending dan menyeret nama Johnny G Plate.

Menkominfo Jhonny G. Plate
Menkominfo Jhonny G. Plate (Istimewa)

4. Harta Kekayaan Johnny G Plate

Selama menjadi Menkominfo, Johnny G Plate sudah tiga kali melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada laporan paling terakhir, yaitu 16 Maret 2022, Johnny G Plate diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 191 miliar atau tepatnya Rp 191.236.409.092.

Rinciannya, Johnny G Plate memiliki 46 bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp 141.463.603.886.

Adapun koleksi kendaraan Johnny G Plate hanya dua unit dengan nilai Rp 460 juta.

Aset berupa kas dan setara sebesar Rp 51.939.680.206 menyumbang total harta kekayaan Johnny G Plate.

Aset lain yang dimiliki Johnny G Plate adalah harta bergerak lainnya dan surat berharga masing-masing nilainya Rp 3.612.000.000 dan Rp 4.113.125.000.

Konstruksi kasus

Sebagaimana diketahui lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Pembangunan BTS itu digunakan untuk menyediakan layanan di daerah 3T.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun dan kemungkinan bisa bertabah.

Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kemudian Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development UI 2020 Yohan Suryanto.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas