Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rayakan Hari Pers Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Pentingnya Perlindungan bagi Pekerja Pers

Seluruh profesi, termasuk para pekerja pers, perlu memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.   

Editor: Content Writer
zoom-in Rayakan Hari Pers Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Pentingnya Perlindungan bagi Pekerja Pers
Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris dari salah satu anggota PWI yang meninggal dunia di sela perayaan Hari Pers Nasional 2023 

TRIBUNNEWS.COM - Momentum Hari Pers Nasional (HPN) dimanfaatkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali menegaskan bahwa seluruh profesi termasuk para pekerja pers perlu memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.   

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo yang dijumpai di tengah perayaan HPN mengatakan bahwa pekerjaan pers juga berhak dilindungi dan dijamin hari tuanya oleh negara, sehingga diharapkan martabatnya turut terangkat. Semangat tersebut sejalan dengan tema HPN tahun ini yaitu Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat.   

"Semua pekerja pasti punya risiko. Terlebih bagi rekan-rekan pers yang setiap hari mobilitasnya cukup tinggi. Pada saat bekerja tentu risiko kecelakaan atau kematian selalu ada. Termasuk saat kita memasuki hari tua juga ada risiko sosial ekonomi yang akan dihadapi. Oleh karena itu penting bagi rekan-rekan pers untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar kecemasannya hilang dan dapat bekerja dengan fokus.Ini juga merupakan bagian dari kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” terang Anggoro.   

Demi mewujudkan cita-cita tersebut BPJS Ketenagakerjaan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatra Utara telah menjalin kerja sama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggotanya yang berjumlah lebih dari 600 orang dan ke depan ditargetkan angkanya akan terus bertambah.   

Museum Rekor Indonesia (MURI) memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut sebagai Asosiasi jurnalis pertama yang memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diserahkan langsung dihadapan seluruh Duta Besar yang menjadi tamu kehormatan dalam HPN tahun 2023.   

Dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris dari salah satu anggota PWI yang meninggal dunia.   

Anggoro menyadari sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun dirinya mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kepedulian negara agar keluarga yang ditinggalkan dapat terus melanjutkan kehidupannya dengan layak.   

Berita Rekomendasi

Menurut data, selama tahun 2022 di Provinsi Sumatera Utara BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 185 ribu klaim dengan total nominal mencapai Rp2,7 triliun. 

Masih dalam rangkain HPN tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan turut hadir menyemarakkan perayaan puncak dengan membuka booth dan menggelar talkshow di tengah-tengah kegiatan expo yang diselenggarakan di area Komplek Astaka Medan sejak tanggal 7 hingga tanggal 12 Februari 2023 mendatang.   

“Kita hadir di sini untuk bisa lebih dengan calon peserta. Jadi targetnya adalah semakin banyak pengunjung yang hadir di sini mereka akan mendapatkan informasi dan pemahaman terkait BPJS Ketenagakerjaan, karena itu bagian dari risiko yang dihadapi saat bekerja. Selain itu di sini juga banyak kita jumpai para UMKM yang tentunya juga termasuk dalam profesi yang wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Anggoro.   

Seraya menutup kunjungannya, Anggoro berharap kehadiran pihaknya di rangkaian kegiatan HPN ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pengunjung yang datang untuk mendapatkan informasi sebanyak- banyaknya tentang program dan manfaat menjadi peserta.   

“Saya berharap insan pers dapat berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan edukasi sehingga pekerja di Indonesia memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial karena itu adalah hak konstitusi para pekerja. Dengan demikian hidup menjadi lebih sejahtera karena segala risiko yang mungkin timbul saat bekerja sudah dijamin oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” tutup Anggoro.  (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas