Soal Laporan Baru dari Keluarga Hasya Atallah, AKBP Purn Eko Siap Dipanggil Hadapi Pemeriksaan
AKBP (Purn) Eko siap menghadapi laporan baru dari keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas kecelakaan Muhammad Hasya Atallah Syaputra.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Purnawirawan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono, yakni Kitson Sianturi menyebutkan bahwa Eko siap menghadapi laporan baru dari keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas kecelakaan Muhammad Hasya Atallah Syaputra.
Sianturi mengungkapkan bahwa sebagai warga negara hukum yang baik, pihaknya siap dipanggil untuk pemeriksaan.
"Kami siap kalau dipanggil sebagai warga negara hukum yang baik," ujar dia, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (9/2/2023).
Diketahui sebelumnya, bahwa mendiang Hasya Atallah tewas diduga tertabrak purnawirawan polisi AKBP Eko, di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 silam.
Laporan baru yang dibuat oleh keluarga Hasya adalah mengenai kelalaian AKBP (purn) Eko dalam memberikan pertolongan kepada Hasya setelah kecelakaan terjadi.
Baca juga: Perjalanan Kasus Hasya, Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan: Sempat Jadi Tersangka, Kini Statusnya Dicabut
Terkait dengan hal tersebut, Sianturi mengatakan bahwa pihaknya akan menjelaskan semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik ketika diperiksa nanti.
Salah satunya yakni mengenai dugaan Eko yang dinilai lalai dalam memberikan pertolongan kepada Hasya tersebut.
"Sesuai pertanyaan penyidik kami akan jelaskan," ucap Sianturi.
Keluarga Hasya Polisikan Eko karena Dinilai Lalai Beri Pertolongan
Keluarga Hasya mempolisikan Eko karena menilainya lalai memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Hasya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat.
Kuasa Hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat meyakini laporan dari pihaknya tersebut akan ditindaklanjuti oleh polisi.
Menurut Rian, penyebab tewasnya Hasya diduga karena ada kelalaian yang dilakukan.
"Karena kami kemarin tidak menghadiri, maka kami membuka laporan tersebut. Laporan terkait dengan dugaan lalai memberikan pertolongan," kata Rian, Jumat (3/2/2023).
Kendati demikian, Rian mengatakan hingga kini belum ada panggilan terkait laporan polisi yang dilakukan keluarga Hasya.
"Belum ada panggilan, tapi kami di sini yakin bahwa Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda akan menindaklanjuti peristiwa-peristiwa tersebut," lanjutnya.
"Kenapa? Karena ini bukan hanya dugaan kelalaian yang menimbulkan kematian, akan tetapi ada juga tidak ditolongnya korban ini dalam waktu yang cukup lama."
"Nah, ini korban sudah ditabrak, masih harus menunggu 30 sampai 40 menit. Artinya kan, kalau kita mau bicara Undang-undang Lalu Lintas dan KUHP, itu ada semua."
"Tapi kita semua terfokus pada (Pasal) 310 ayat 4," ujarnya merujuk pasal KUHP tentang ancaman pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian.
Hasya Sempat Terlantar Selama 45 Menit
Dari salah satu adegan rekonstruksi yang dilaksanakan di lokasi kejadian yakni di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (2/1/2023), terlihat Hasya diangkat ke pinggir jalan oleh warga yang berada di sekitar lokasi kecelakaan.
"Adegan ke delapan, saksi Saudara Eko menunjukkan letak Saudara Hasya setelah diangkat dari tengah jalan dan dipinggirkan ke tempat aman," kata salah satu penyidik di lokasi.
Hasya diketahui sempat tidak mendapatkan pertolongan medis selama 45 menit.
Dalam proses tersebut, pengemudi ojek online yakni Agus yang datang langsung menelepon ambulans sekitar pukul 21.20 WIB.
Baca juga: Polda Metro Jaya Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hasya
"Saksi menelepon ambulans dan 30 menit kemudian kendaraan datang," ucapnya.
Kemudian, setelah ambulans datang, Hasya baru diangkat dan dibawa ke rumah sakit hingga memakan waktu sekitar 15 menit.
"Saudara Eko dan saksi-saksi lain mengangkat Saudara Hasya ke mobil ambulans dan saksi Saudara Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke RS Andhika dekat TKP," jelasnya.
Alasan Eko Tak Segera Bawa Hasya ke Rumah Sakit Setelah Kecelakaan
Pihak Eko mengungkapkan alasan Eko tidak langsung membawa Hasya ke rumah sakit.
Hal tersebut lantaran mobil yang digunakan oleh Eko bukanlah kendaraan kesehatan.
Sianturi mengatakan bahwa dikhawatirkan ketika dibawa menggunakan mobil Eko nanti justru akan memperburuk keadaan Hasya.
"Kalaupun dibawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi."
"Mobil itu kan bukan standar kesehatan," kata Sianturi, Kamis (2/2/2023).
Meskipun demikian, Sianturi mengatakan bahwa Eko sebelumnya juga sudah berusaha untuk membantu Hasya mendapatkan pertolongan setelah kecelakaan itu.
"Tapi upaya yang sudah dilakukan oleh pengemudi mobil Pajero Itu sudah dilakukan dengan upaya menghubungi ambulans dan pihak warga," ucapnya.
Selain itu, Sianturi juga mengatakan bahwa dengan digelarnya rekontruksi ulang yang dilakukan pihak kepolisian akan membuat insiden yang menewaskan Hasya menjadi terang benderang.
"Yang sudah dilaksanakan tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang diskenariokan, semua sesuai keterangan saksi dan olah TKP, juga sesuai kendaraan ada," ujarnya.
Kronologi Kasus dari Rekonstruksi
Dalam rekonstruksi ulang yang dilaksanakan, para saksi hingga Eko langsung memeragakan detik-detik kecelakaan tersebut terjadi.
"Total ada sembilan adegan yang diperagakan pada rekontruksi ini," kata salah satu penyidik di lokasi.
Terlihat adegan mobil yang dikemudikan oleh Eko melintas dari arah utara menuju selatan, di sana terlihat juga sepeda motor yang ingin belok ke kanan.
Namun, di belakang motor tersebut terdapat sepeda motor yang dikendarai Hasya yang terlihat oleh dan jatuh ke kanan, sehingga terjadi benturan antara Hasya dengan mobil Eko.
Setelah kejadian tersebut, Eko diketahui menepikan mobilnya dan turun untuk melihat kondisi Hasya yang berbenturan dengan mobilnya.
Kemudian, saksi mengangkat Hasya yang tergeletak di dekat motornya itu ke pinggir jalan.
Saat itu, Hasya yang tak sadarkan diri belum mendapatkan pertolongan hingga akhrinya terdapat pengemudi ojek online bernama Agus menelepon ambulans untuk menolong Hasya.
"Saksi-saksi mengangkat saudara Hasya ke mobil ambulans dan saudara Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke rumah sakit Andhika yang dekat TKP," ucap penyidik.
Status Tersangka Hasya Dicabut
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Desak Eko Setia Minta Maaf ke Keluarga Hasya Mahasiswa UI
Trunoyudo mengatakan bahwa pencabutan status tersangka Hasya tersebut berdasarlan Peraturan Kabareskrim Nomo 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terakit proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhdap perkara tersebut.
"Pertama Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Ditlantas para ahli eksternal yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, ombudsman juga Komisi III DPR pada selasa 31 Januari 2023," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)